Hukum dan Politik

Diskusi dan informasi tentang hukum dan politik, dilarang provokasi ya

Ini Aturan Resmi Gelar yang Boleh Dicantumkan di KTP

Aturan Resmi Gelar yang Boleh Dicantumkan di KTP.webp

Informasi mengenai gelar yang dapat dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Tidak sedikit warga yang ingin menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat pada identitas resminya, namun masih ragu apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan tegas terkait pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, keseragaman data, serta kejelasan identitas warga negara dalam sistem kependudukan nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur jenis gelar yang boleh dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menjelaskan batasan penggunaannya.

Jenis Gelar yang Diperbolehkan Dicantumkan di KTP dan KK​

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf...
 

Perda Jogja yang Jarang Diketahui Publik: Aturan Lama yang Masih Berlaku Tapi Minim Sosialisasi

Yogyakarta dikenal sebagai pusat budaya, pendidikan, dan pemerintahan khusus di Indonesia. Di balik pesona Malioboro dan citra kota pelajar, ada tumpukan aturan daerah, Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan pelaksana lain yang mengatur kehidupan warganya. Anehnya, sebagian Perda yang sudah lama disahkan bahkan berdasar pada kebutuhan zaman lama masih berlaku namun nyaris tak pernah disosialisasikan ke publik. Artikel ini memotret fenomena tersebut: contoh-contoh perda yang relatif “tersembunyi”, dampaknya pada warga dan pelaku usaha, serta mengapa sosialisasi hukum daerah penting untuk demokrasi dan kepastian hukum.
1.webp

Mengapa Perda “tidak dikenal” tetap ada?​

Perda adalah produk legislasi daerah yang mengikat secara hukum bagi warga dan pihak terkait. Namun ada beberapa alasan mengapa Perda lama tetap berlaku tapi minim diketahui publik: perubahan prioritas birokrasi, pergantian personel di pemerintahan, tumpukan revisi peraturan yang belum selesai, serta...
 

Denda Parkir Liar di Jogja Masih Lemah? Ini Celah Regulasi dan Dampaknya bagi Ketertiban Kota

Parkir liar masih menjadi pemandangan yang sulit dipisahkan dari wajah Kota Yogyakarta. Di ruas-ruas jalan strategis, terutama kawasan wisata dan pusat aktivitas ekonomi, kendaraan sering berhenti sembarangan dengan pengelolaan yang tak jelas. Ironisnya, praktik ini terus berulang meski pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang secara normatif tergolong tegas. Pertanyaannya kemudian, mengapa ancaman denda parkir liar yang tertulis dalam aturan tak kunjung menghadirkan efek jera?

Di atas kertas, Kota Yogyakarta sebenarnya tidak kekurangan payung hukum. Peraturan Daerah tentang Perparkiran menyebutkan ancaman pidana kurungan dan denda yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah bagi penyelenggara parkir tanpa izin. Aturan ini dirancang untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh praktik informal yang merugikan masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Sanksi berat jarang benar-benar diterapkan, sementara parkir liar justru semakin adaptif...
 

Analisis Aksi Mahasiswa di Jogja: Apa Kata Publik Tentang RUU TNI dan Kebebasan Berpendapat di DIY?

Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai kota yang tidak pernah benar-benar diam ketika isu demokrasi dipertaruhkan. Pada Maret 2025, gelombang aksi mahasiswa meramaikan jalan-jalan utama dan halaman Gedung DPRD DIY. Spanduk, poster, dan orasi bersahut-sahutan membawa satu isu besar ke ruang publik: penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang dinilai berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dan kebebasan berpendapat.

Bagi Jogja, aksi mahasiswa bukan peristiwa luar biasa. Sejarah panjang kota ini selalu bersentuhan dengan gerakan intelektual dan politik mahasiswa. Namun, aksi kali ini memiliki bobot tersendiri karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan langsung dengan relasi sipil–militer, sebuah topik yang sejak era Reformasi 1998 menjadi garis merah bagi banyak kalangan akademisi dan aktivis demokrasi.
1.webp

Jogja, mahasiswa, dan tradisi protes​

Sebagai kota pelajar, Yogyakarta menampung puluhan perguruan tinggi dan ratusan ribu...
 

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026: Ini yang Harus Anda Ketahui!

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026.webp

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan pidana kerja sosial seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial diatur secara ketat agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga pelaku tindak pidana tetap produktif tanpa harus menjalani penjara.

Pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif yang diperkenalkan melalui KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Implementasi kebijakan ini berfokus pada pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Hal ini bertujuan agar pelaku tidak terpapar lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan dan tetap memiliki kontribusi positif bagi masyarakat. Sistem ini juga menekankan aspek keadilan...
 

Suara Mahasiswa Jogja Pasca Aksi Nasional: Dampak Terhadap Kebijakan Pendidikan dan Anggaran Daerah

Beberapa gelombang aksi mahasiswa yang tergabung dalam gerakan nasional sering dikenal publik dengan slogan seperti Indonesia Gelap membuat kota-kota kampus termasuk Yogyakarta menjadi salah satu episentrum mobilisasi pada 2025. Di Jogja, ribuan mahasiswa dan warga turun ke jalan menolak kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dan menuntut pengembalian alokasi yang dianggap memadai untuk sekolah, perguruan tinggi, dan riset. Aksi-aksi ini memaksa pejabat daerah dan wakil rakyat membuka ruang dialog dan menempatkan tekanan kuat pada perencanaan anggaran daerah.

Latar belakang aksi dan tuntutan utama​

Sejak awal 2025, suasana politik anggaran di Indonesia memanas ketika kebijakan efisiensi atau pemangkasan pos tertentu diumumkan oleh pemerintah pusat. Kecemasan publik terutama kalangan akademik memuncak ketika sejumlah inisiatif dianggap memangkas dukungan terhadap pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Tuntutan mahasiswa bersifat luas: dari pengembalian target...
 

Dari Mediasi RT hingga Balai Desa: Cara Warga Jogja Menyelesaikan Konflik Tanpa Pengadilan

Di banyak sudut Yogyakarta, perselisihan antarwarga dari masalah batas tanah, kebisingan, hingga konflik keluarga kecil jarang langsung berujung ke pengadilan. Alih-alih menuntut secara hukum, warga cenderung memilih jalur musyawarah dan mediasi lokal: rapat RT/RW, intervensi tokoh adat, mediasi balai desa/kelurahan, sampai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Pilihan ini bukan hanya soal biaya: mediasi menawarkan kecepatan, menjaga hubungan sosial, dan solusi win-win yang lebih mungkin dipatuhi bersama.
1.webp

Arena Pertama: Ketua RT, Ketua RW, dan "Musyawarah Tetangga"​

Garis depan penyelesaian konflik adalah lingkungan ketua RT dan RW. Mode intervensi biasanya sederhana: laporan warga → pemanggilan pihak terkait → pertemuan di rumah ketua RT atau di balai warga → musyawarah. Proses ini informal, berbasis kearifan lokal, dan menekankan mufakat. Banyak kasus kecil (mis. sengketa batas pekarangan, kebisingan, parkir) berhasil selesai tanpa dokumen hukum formal...
 

Ketika Warga Jogja Mengadu Tanpa Pengacara: Meningkatnya Konsultasi Hukum Gratis di Kampung

Di lorong-lorong kampung dan balai kelurahan di Yogyakarta, pola baru sedang berkembang: warga yang dulunya menyeret perkara ke meja pengacara berbayar, kini semakin sering mencari bantuan hukum gratis bukan hanya lewat pengadilan tapi melalui pos bantuan, klinik hukum kampus, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merangkul pro bono dan edukasi hukum. Tren ini muncul dari kombinasi kebijakan pemerintah daerah, inisiatif perguruan tinggi, dan kerja komunitas hukum yang menguatkan akses keadilan bagi warga kurang mampu. Beberapa program terukur bahkan mencatat puluhan kasus yang ditangani dalam setahun sebagai bagian dari layanan ini.
1.webp

Mengapa warga memilih konsultasi gratis?​

Ada beberapa alasan praktis mengapa warga memilih jalur konsultasi hukum gratis. Pertama: biaya. Jasa advokat profesional menjadi beban berat untuk keluarga dengan penghasilan terbatas, sementara masalah seperti perceraian, sengketa waris, atau kontrak kerja sering menuntut dukungan hukum...
 

Kajian Dampak Keistimewaan DIY Terhadap Investasi UMKM Lokal: Suara Pengusaha & Akademisi

Menelisik “keistimewaan” — apa yang dimaksud dan sumber dananya​

Keistimewaan DIY adalah status khusus yang diatur secara hukum dan politik, memberi Yogyakarta kewenangan tambahan dalam aspek kepemimpinan adat, tata ruang, kebudayaan, serta pengelolaan anggaran tertentu. Salah satu komponen pentingnya adalah Dana Keistimewaan (selanjutnya: Danais), transfer yang diperuntukkan membiayai kewenangan khusus tersebut. Pada 2025, Danais DIY mengalami penyesuaian besaran dari nilai sebelumnya; otoritas regional menyatakan penurunan alokasi menjadi sekitar Rp1 triliun setelah sebelumnya dicatat lebih tinggi, langkah yang memicu diskusi soal prioritas pembiayaan lokal.

Penjelasan singkat ini penting karena aliran Danais dan bagaimana daerah mengalokasikannya menentukan kapasitas pemerintah provinsi/kabupaten untuk mendanai program pemberdayaan UMKM, infrastruktur penunjang (pasar, akses jalan), dan subsidi kecil yang sering menjadi pintu masuk investor lokal atau lembaga...
 

Barang Rampasan Koruptor Kembali Dilelang KPK: Tas Branded hingga Aksesori Mewah Jadi Sorotan

lelang KPK1.webp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang selama ini disita dari para pelaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus transparansi pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelelangan tersebut menghadirkan daftar barang mewah yang kini ramai menjadi perhatian publik.

Sejumlah barang rampasan koruptor yang akan dilelang mencakup produk fashion branded bernilai tinggi. Mulai dari tas premium koleksi Dior hingga Louis Vuitton, semuanya dipamerkan menjelang pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada 9 Desember 2025.

Aset-aset yang dilelang tersebut ditampilkan di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur. Selain bernilai ekonomis tinggi, barang-barang ini juga memiliki daya tarik karena merupakan merek eksklusif yang selama ini dikenal mahal dan berkualitas. Berikut beberapa barang yang masuk dalam daftar lelang KPK 2025.

Daftar Barang Branded dalam Lelang...​

 

Tunjangan DPR Naik Fantastis, Aktivis Jogja Protes Begini!

1756779578246.webp

Ramai – ramai tunjangan DPR naik fantastis di tengah issue kenaikan pajak yang sangat membebani rakyat, cukup banyak influencer yang speak up, bahkan aktivis Jogja juga mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya.

Ia adalah Baharuddin Kamba yang merupakan salah satu aktivis Jogja Corruption Watch, melayangkan protes pada 22 Agustus 2025, dengan mengirim surat lengkap dengan korekan telinga sebagai simbol agar DPR RI ‘mau’ membersihkan kotoran di telinga sehingga telinga mereka terbuka untuk mulai mendengar aspirasi warga.

Kamba menilai, pemerintah dan DPR hanya mendengar aspirasi warga menjelang pemilu saja demi semata – mata mendulang suara. Terlepas dari kontestasi pemilu, aspirasi warga hanya dianggap angin lalu saja.

Menurut Kamba, jumlah gaji dan tunjangan para anggota DPR RI yang tembus sampai 100 juta rupiah dinilai sangat tidak manusiawi dan sangat nirempati, terlebih di tengah issue lapangan kerja yang susah dicari, ekonomi rakyat yang...
 

Cara Sultan Hamengkubuwono X Tenangkan Massa Demo Jogja

1 cara sultan Hamengkubuwono X.webp

Sabtu, 30 Agustus 2025, demo besar – besaran terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, tak terkecuali Jogja. Selain terkait apa yang menjadi tuntutan massa, ada satu hal lagi yang menyita perhatian masyarakat atas demo di Jogja yakni bagaimana cara Sultan Hamengkubuwono X tenangkan massa demo Jogja.

Tidak memilih jalan ‘enggan’ menemui massa, begini cara yang dilakukan Sultan Hamengkubuwono X dalam meredakan amarah rakyat Jogja.

1.Datang dengan tenang menemui massa aksi​

2 cara Sultan Hamengkubuwono X tenangkan massa demo Jogja.webp
Tak hanya rakyat Jogja, rakyat dari seluruh Indonesia pun menyaksikan bagaimana Sultan Hamengkubuwono X hadir di tengah – tengah massa menunjukkan sikap santun dan menghormati pilihan massa.

Didampingi GKR Hayu, GKR Condrokirono, dan tanpa pengawalan, Sri Sultan Hamengkubuwono X datang diiringi dengan alunan gending Raja Manggala yang terasa sakral dan menyentuh.

Pada kesempatan tersebut, sang sultan gubernur Jogja juga menyalami tiga orang yang menjadi...
 

Cara Atasi Klitih di Jogja Masih Tak Efektif, Sultan Hamengku Buwono X: Proses Hukum Pelaku Itu Wajib

Fenomena klitih di Jogja makin hari memang semakin mengkhawatirkan. Angkanya bukan melonjak turun namun berangsur – angsur justru mengalami kenaikan. Cara atasi klitih di Jogja yang telah dilakukan bahkan dirasa sangat tidak efektif.

Dengan fenomena yang ada, tentu saja warga Jogja merasa risih, gamang, khawatir, dan ketakutan. Terkait fenomena Klitih, Sultan Hamengku Buwono X pun akhirnya angkat bicara. Apa yang disampaikan?
1735287425085.webp

Cara Atasi Klitih di Jogja Tak Efektif, Ini Kata Sultan Hamengku Buwono X
Klitih di Jogja memang sangat marak. Ada banyak korban berjatuhan karena masalah sosial klitih tersebut. Korbannya beragam dan datang dari beragam usia, namun rata – rata berusia 13 sampai 19-an tahun. Pun pelaku kejahatannya, banyak yang masih muda dan masih jadi tanggungan orang tua.

Para pelaku kejahatan klitih ini mengincar korban di jalanan yang sepi dan ketika sendiri. Terkait hal tersebut, pemerintah kota setempat angkat...
 

Pemilihan Gubernur di Jogja Tidak Melalui Pilkada, Kenapa?

27 November 2024, pemerintah menggelar perhelatan pemilihan kepala daerah secara serentak di berbagai wilayah yang ada di Indonesia yang kita kenal sebagai pilkada. Hal yang kemudian menarik perhatian adalah, kenapa ya pemilihan gubernur di Jogja tidak melalui pilkada?

Yaps, hanya Jogja yang ‘istimewa’ tidak mengadakan pemilihan gubernur seperti daerah lain dan hanya menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, serta pemilihan walikota dan wakil walikota di wilayah kota Jogja. Terkait ‘kenapa’ Jogja ‘seistimewa’ itu dan ‘sespesial’ itu, berikut penjelasannya!
1734938910586.webp

Pemilihan Gubernur di Jogja Tidak Melalui Pilkada Karena Ini!
Memiliki sebutan sebagai ‘daerah istimewa’, Yogyakarta memang demikian adanya. Peraturan Yogyakarta juga sangat istimewa dan hal tersebut tidak menyalahi aturan melainkan sudah tertuang di dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa...
 

Pilkada di Jogja Hadirkan 3 Pasangan Calon, Ini Program – Programnya!

27 November 2024 akan menjadi hari penentuan bagi tiga pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada di Jogja. Tiga pasangan calon tersebut di antaranya, Afnan Hadikusumo berpasangan dengan Singgih Raharja, Heroe Poerwadi berpasangan dengan Sri Widya Supeno, dan juga ada Hasto Wardoyo berpasangan dengan Wawan Harmawan.
1734938691266.webp
Hal yang menarik dari ketiganya adalah program yang dihadirkan untuk Jogja jika terpilih menjadi seorang kepala daerah nanti. Jadi, apa saja sih program – program mereka?
Pilkada di Jogja : Program 3 Pasangan Calon Kepala Daerah
Afnan Hadikusumo dengan Singgih Raharja atau Afnan Singgih yang diusung oleh 8 partai politik yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, Partai Buruh, PSI dan Partai Ummat ini memiliki beberapa program unggulan di antaranya adalah mengatasi masalah sampah dengan memusnahkan masalah sampah lewat cara – cara penanggulangan konkret...
 

Pancasila Dan Generasi Muda Membangun Karakter Dalam Mengarahkan Sistem Hukum

WhatsApp Image 2024-09-02 at 19.58.07.webp


Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan krusial dalam membentuk karakter dan pandangan hidup generasi muda. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, memberikan arahan dan makna dalam kehidupan. Pancasila bukan hanya sekedar lambang negara, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila adalah fondasi idiologis yang sangat penting dalam membentuk karakter serta merupakan landasan moral dan filosofi yang medalam bagi generasi muda dan sistem hukum di Indonesia. Bagi generasi muda, pancasila memberikan nilai-nilai yang membentuk kepribadian, sikap terhadap kehidupan sosial dan membentuk karakter serta identitas. Dalam bidang hukum Pancasila memastikan bahwa seluruh sistem hukum berfungsi dengan adil dan sesuai dengan prinsip moral yang dipegang negara. Dengan memahami dan mengimplementasikan nilain-nilai Pancasila...
 

Pentingnya Pancasila Bagi Generasi Muda dan Pengaruhnya di Bidang Hukum

Gambar WhatsApp 2024-09-02 pukul 10.48.14_47cf09fb.webp

Pentingnya Pancasila Bagi Generasi Muda dan Pengaruhnya di Bidang Hukum



Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai dasar negara dan ideologi nasional, Pancasila menjadi sumber hukum yang fundamental dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000, dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, yang berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila .


Pancasila juga berfungsi sebagai filter bagi generasi muda dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan ideologi asing. Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila mengakar dalam budaya dan norma masyarakat Indonesia, sehingga hukum yang dibentuk harus mencerminkan dan memperkuat nilai-nilai tersebut . Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat perekayasa sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan masyarakat yang berlandaskan pada...
 

Pentingnya Hukum Berlandaskan Pancasila Bagi Generasi Muda

Hukum adalah suatu sistem yang didalamnya terdapat norma dan sanksi yang bertujuan untuk menjaga perilaku ketertiban dan keadilan manusia agar tidak terjadi kekacauan.
Pancasila adalah Filosofis yang mengandung nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang menjadi pedoman bagi kehidupan individu dan masyarakat Indonesia. Pancasila berasal dari dua kata yaitu “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip/asas.
Hukum identik dengan pengadilan yang memiliki tugas menegakkan keadilan yang berarti menegakkan hukum. Adapun undang-undang nya yaitu suatu upaya manusia untuk mengejewantahkan tujuan hukum. Selain identik dengan keadilan, hukum juga mempunyai identik warna, yaitu merah yang berarti hukum akan memberikan kepada siapapun secara tegas, tanpa adanya rasa takut dan tanpa memandang seseorang dari latar belakangnya.
Seperti yang kita ketahui, generasi muda adalah penerus bangsa. Generasi muda harus memiliki perilaku yang adil seperti pada bunyi pancasila...
 

PENTINGNYA PANCASILA BAGI GENERASI MUDA DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM

Filosofi dasar negara Indonesia dikenal sebagai Pancasila, terdiri dari lima sila yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan nasional dan negara. Pancasila, yang diresmikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, berfungsi sebagai landasan etika dan moral bagi masyarakat Indonesia dengan menekankan nilai-nilai seperti persatuan, keadilan, dan keberagaman.
Pancasila mengajarkan kita untuk menjadi warga Indonesia yang berperilaku baik. Semua tindakan dan pemikiran kita harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, dan kerakyatan. Generasi muda yang menerapkan nilai-nilai Pancasila akan memiliki kemampuan untuk menghasilkan hasil yang bermanfaat bagi negara dan bangsa mereka.


pancasilaaa.jfif


Cover
Masukkan deskripsi gambar atau foto
Sebagai generasi muda Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk...
 

Sistem Pemerintahan di Jogja yang Istimewa, Kenali dan Pahami Biar Nggak Salah Persepsi

Sistem pemerintahan di Jogja yang disebut sebagai daerah Istimewa Yogyakarta, seringkali disalahpahami. Terbaru, Ade Armando sebagai politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuat gaduh dengan pernyataannya tentang politik dinasti dalam sistem pemerintahan Jogja.

Meski berakhir dengan permintaan maaf oleh Ade Armando, akan tetapi masyarakat tetap harus paham dan tahu tentang sistem pemerintahan di Jogja seperti apa supaya tidak terpancing jika ada berita – berita yang menggiring opini negatif tentang Jogja.

1709257063344.png

Sistem Pemerintahan di Jogja (Daerah Istimewa Yogyakarta)

Jogja, sebagai sebuah daerah istimewa setingkat provinsi merupakan wilayah otonomi khusus yang juga termasuk sebagai wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur.

Status otonomi khusus bagi Jogja tersebut termasuk warisan yang diberikan kepada daerah ini bahkan sejak zaman sebelum kemerdekaan. Cikal...
 
Terakhir diedit oleh moderator:

Caleg Partai Gelora DPRD Kota Solo Soqib Abu Hasan Janjikan Kuliah Gratis bagi Warga Kota Solo

promo soqib abu hasan.jpg

Surakarta - Caleg DPRD kota Solo Partai Gelora Dapil 5 Jebres (Kalurahan Gandekan, Jagalan, Jebres, Kepatihan Wetan Kulon, Mojosongo, Pucangsawit, Purwodiningratan, Sewu, Sudiroprajan dan Tegalharjo) Soqib Abu Hasan berjanji memberikan fasilitas kuliah gratis jika terpilih dalam Pemilu 2024.

Soqib Abu Hasan mengklaim kuliah gratis merupakan gagasannya untuk pemerataan pendidikan bagi seluruh warga kota Solo. Soqib berharap program Kuliah Gratis ke depan bisa semakin meluas dan merata.

“Kita akan membuat gagasan kuliah gratis bagi warga kota Solo apabila diamanahi terpilih menjadi Dewan, serta memeratakan pendidikan dikota Surakarta,” ujar Soqib Abu Hasan di sela wawancara bersama wartawan, Jumat (9/2/2024).

Soqib mengaku tidak akan berhenti untuk terus memajukan kesejahteraan bagi warga masyarakat kota Solo. Selain itu Soqib juga merencanakan program tebus murah minya goreng bagi warga masyarakat kota Solo.

Minyak goreng dijual murah dibawah pasaran per liter...
 

Gubernur Jogja Dipolitisasi, Benarkah Jogja Politik Dinasti?

Politikus partai solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando sempat membuat heboh jagat maya dan jagat politik Indonesia lewat video kritikannya yang diunggah ke akun X miliknya, @adearmando61. Dalam video tersebut, posisi Gubernur Jogja dipolitisasi oleh Ade Armando dan dikait – kaitkan dengan politik dinasti.
1705190319626.png

Seperti apa ucapan Ade Armando yang menuduh Jogja dan gubernur yang mengepalai daerah tersebut sebagai pihak yang menerapkan politik dinasti? Dan apakah apa yang diungkapkan Ade Armando tersebut benar atau hanyalah omong bualan tanpa kebenaran? Simak penjelasannya berikut ini!

Kata Ade Armando Tentang Jogja dan Sistem Pemerintahannya

Melalui akun X @adearmando61, politisi partai PSI tersebut mengatakan bahwa anak – anak BEM UGM yang mengatakan Indonesia sedang mengalami politik dinasti tidak perlu jauh – jauh berkomentar karena mereka justru hidup di wilayah yang...
 

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

“Dosen Spesialis Medikal Bedah Prima Trisna Aji menyampaikan Teori Pemilu 2024 yang Adil dan takut akan Akhirat”/Foto : Dokpri.

Dunia oh dunia, mungkin itu yang banyak dibahas oleh banyak Guru dan Ustadz ketika mengisi materi baik pembelajaran dikelas ataupun ketika dimajelis. Dunia memang terkenal sangat hijau, kenapa dibilang sangat hijau? Dikarenakan dunia itu sangat nikmat dan sangat menggiurkan bagi para manusia yang mengejar kenikmatan dunia.

Kenikmatan dunia memanglah sangat menggiurkan, dikarenakan ketika sudah mendapatkan kenikmatan dunia maka apapun yang ingin dicapai manusia didunia bisa terwujud dengan kekuasaannya yang telah dicapai. Kenikmatan dunia terdiri dari 3 kategori yaitu : Harta, Tahta dan Wanita. Salah satu langkah untuk mendapatkan “tahta” adalah dengan menjadi pejabat publik, salah satunya adalah menjadi Anggota Calon legislatif DPRD, DPD, DPR Pusat, Bupati, Walikota, Gubernur hingga Presiden melalui Pemilu.

Sebentar lagi pada tanggal 14 Februari 2024 dinegara Indonesia akan menggelar pesta rakyat yang sangat besar yaitu Pemilihan Umum atau disebut dengan Pemilu...
 

SAKSI AHLI DALAM KASUS DUGAAN TIPIKOR SMPN 1 WATES

Yogyakarta Pada Kamis (31/8/2023) berlangsung Pemeriksaan Ahli Audit Keuangan Negara dlm dugaan Tipikor Pembangunan SMP N 1 Wates dgn terdakwa SA. Dakwaan yang dijatuhkan terhadap SA adalah pelanggaran kerja yang tidak sesuai kontrak kerja ataupun proyek. Dan disangkakan merugikan negara sebanyak 106 juta rupiah. Kasus bermula pada 2018 ketika SA sebagai kontraktor dr CV BA mengerjakan proyek yaitu pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Kulon Progo. Ada 16 ahli dari kejaksaan yang menyelidiki kasus ini dan sepakat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh SA sebagai kontraktor dari CV BA tidak berjalan sesuai perjanjian kerja. Pasal yang disangkakan adalah, tuduhan bahwa SA ditemukan tidak memenuhi tanah uruk sesuai kesepakatan, sehingga kurang dari 50% . Fakta yang terjadi di lapangan ketika pada Jumat (25/8/2023) , para wartawan dan para pejabat dari Kejaksaan yang dihadiri Negeri PN Jogja Vony Trisaningsih, Arif Satiyo Widodo serta Elias Hamonangan, melakukan uji lapangan, menemukan...
 

Sidang Korupsi SMPN 1 Wates, Audit JPU Bertentangan Dengan Undang-Undang

Yogyakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates kembali digelar di PN Yogyakarta, Kamis siang (31/8/2023). Dalam kesempatan ini juga terdakwa JA dan SA hadir secara langsung dalam persidangan. Sidang ini dihadiri ahli audit keuangan negara Sudirman serta ahli konstruksi Tarmizi Taher. Berdasarkan keterangan kedua ahli mematahkan dasar dakwaan jaksa penuntut umum.




Saksi ahli Sudirman menuturkan, "Nilai kontrak sebesar Rp 3,3 miliar disebut kerugian total, saya bingung. Artinya semua pekerjaan dianggap rugi total. Harusnya nilai kontrak sedemikian tanpa PPP, kekurangan volume. Bukan kerugian total. Tidak ada istilah kerugian total. Kalau seperti begitu total loss, semua dianggap tak ada pekerjaan."




Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Vonny Trisaningsih SH. MH, "Audit yang dilakukan jaksa penuntut umum bertentangan dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujar Sudirman selaku ahli...
 

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SMPN 1 Wates, Saksi Ahli Menunjukkan Audit JPU Tak Sesuai Undang Undang

sidang-Tipikor-SMP-Negeri-1-Wates-Kamis-3182023.jpg


JOGJA
Sidang lanjutan SMPN 1 Wates kembali digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (31/8). Sidang kali ini menghadirkan ahli audit keuangan Sudirman serta ahli teknik sipil Tarmizi Taher. Dari keterangan kedua ahli mematahkan dasar dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan ini juga terdakwa Jujur Santoso dan Susi Ambarwati hadir secara langsung dalam persidangan.

Penasuhat hukum (PH) dari Susi, Zaki Mubarrak mengungkapkan, dari fakta persidangan keterangan ahli hari ini seharusnya perkara ini tidak sampai di proses hukum ke PN Jogja. Oleh karena itu, majelis hakim harus bisa menggunakan hati nuraninya dalam persidangan kasus ini.

"Kami percaya majelis hakim di perkara ini punya hati nurani yang terang sebagaimana azas hukum, walaupun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan," katanya kepada wartawan, Kamis (31/8).

Sudirman yang merupakan ahli keuangan negara diberikan beberapa pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Muhammad Zaki Mubarrok SH dan...
 

Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Kuasa Hukum Terdakwa beberkan Fakta Terbaru di Persidangan Lokasi Proyek

1000110142.jpg

Tim dari PN Yogyakarta melakukan pengecekandi lokasi relokasi SMPN 1 Wates. (Dokumentasi Pribadi)
Babak baru perjalanan kasus korupsi pembangunan relokasi SMPN 1 Wates yang menjerat pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso (JS) dan kontraktor Susi Ambarwati (SA) memasuki agenda sidang cek lokasi yang bertempat di lokasi proyek pembangunan SMPN 1 Wates, area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo,Jumat (25/8/2023). Sidang di tempat ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam sidang di lokasi perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa SA. Ahli Teknik Sipil yang diajukan oleh PH terdakwa SA adalah Prof. Ir. Sarwidi, MSc., Ph.D., dan
Tarmizi Taher Nuhuyanan, ST., kedua ahli tersebut mendampingi Majelis Hakim
Pemeriksa.

Roki...
 

Dugaan Kasus Korupsi SMPN1 Wates, PN Yogyakarta Gelar Sidang di tempat

IMG_20230826_091256.jpg


Kulon Progo - Memasuki tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates. Agenda sidang cek lokasi proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates pada hari Jum'at, 25 Agustus 2023 di area lahan persawahan Beji Kota Wates, Kabupaten Kulonprogo. Dalam sidang di tempat ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan JS seorang pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo dan SA sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan.
Ditemui di lokasi JPU Roki Alfaisal (25/08/2023), menyebutkan ada ketidaksesuaian antara hasil uji teknis dengan kondisi bangunan saat pengecekan hari ini. "Kita cek ke lapangan sebenarnya hanya untuk pemeriksaan. Sebetulnya kita hanya mencocokkan apa yang menjadi hasil uji teknis sebelumnya. Dimana beberapa ada yang tidak sesuai dengan kontrak", ucapnya.
Di...
 

Pengecekan Lokasi Perkara Dugaan Korupsi SMP N 1 Wates

IMG-20230826-WA0008.jpg
Surya ONLINE 25/08/2023, KULON PROGO - Setelah melalui belasan kali persidangan, dugaan kasus korupsi SMPN 1 Wates memasuki tahapan sidang di tempat proyek pembangunan.
Agenda cek lokasi di area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Dugaan kasus korupsi dikenakan pada terdakwa berinisial JS, seorang Pegawai Negara Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dan perempuan inisial SA, Direktur CV BA sebagai pihak pelaksana proyek pembangunan.
"Hari ini, kita sudah mengecek apa yang menjadi temuan dari ahli kita. Kita cek ke lapangan hanya pemeriksaan untuk mencocokkan apa yang menjadi hasil uji teknis sebelumnya. Beberapa ada yang tidak sesuai dalam kontrak," kata Roki Alfaisal, JPU Kejari Kulon Progo saat ditemui di lokasi, Jumat (25/8/2023).

Adapun...
 

Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates

107858_20230826052512.jpg


KULON PROGO, 25/08/2023 -

Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Majelis Hakim PN Yogyakarta Cek Lokasi Proyek

Tahapan sidang di tempat proyek pembangunan SMPN 1 Wates dilakukan setelah melalui belasan kali proses persidangan pada Jum'at 25 Agustus 2023. Agenda cek lokasi di area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.

Dugaan kasus korupsi dikenakan pada terdakwa berinisial JS, seorang Pegawai Negara Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dan perempuan inisial SA, Direktur CV BA sebagai pihak pelaksana proyek pembangunan.

"Hari ini, kita sudah mengecek apa yang menjadi temuan dari ahli kita. Kita cek ke lapangan hanya pemeriksaan untuk...
 
Back
Atas.