Barang Rampasan Koruptor Kembali Dilelang KPK: Tas Branded hingga Aksesori Mewah Jadi Sorotan | Media Jogja

Barang Rampasan Koruptor Kembali Dilelang KPK: Tas Branded hingga Aksesori Mewah Jadi Sorotan

lelang KPK1.webp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang selama ini disita dari para pelaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus transparansi pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelelangan tersebut menghadirkan daftar barang mewah yang kini ramai menjadi perhatian publik.

Sejumlah barang rampasan koruptor yang akan dilelang mencakup produk fashion branded bernilai tinggi. Mulai dari tas premium koleksi Dior hingga Louis Vuitton, semuanya dipamerkan menjelang pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada 9 Desember 2025.

Aset-aset yang dilelang tersebut ditampilkan di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur. Selain bernilai ekonomis tinggi, barang-barang ini juga memiliki daya tarik karena merupakan merek eksklusif yang selama ini dikenal mahal dan berkualitas. Berikut beberapa barang yang masuk dalam daftar lelang KPK 2025.

Daftar Barang Branded dalam Lelang KPK​

Berikut sebagian barang rampasan yang dilelang dan menarik perhatian peserta:

• Tas Christian Dior Saddle M Calfskin
Tas berwarna krem dengan desain ikonik Saddle M Calfskin ini menjadi salah satu item premium yang dibuka dengan harga limit Rp 22 juta. Desainnya yang elegan dan warna yang netral membuatnya digemari kolektor fashion.

• Louis Vuitton (LV) Metis Monogram Brown Floral
Tas LV dengan motif Monogram Brown Floral ini dikenal praktis dan stylish. Barang ini memiliki harga limit Rp 19,3 juta dan cocok untuk penggunaan harian maupun acara formal.

• Louis Vuitton (LV) Speedy Bandouliere
Seri Speedy Bandouliere menjadi salah satu koleksi favorit pencinta LV. Aksesori fashion dengan tampilan klasik ini ditawarkan dengan harga limit Rp 19,1 juta dan dinilai memiliki fungsi yang fleksibel.

Lelang Berlangsung Serentak di 22 KPKNL​

KPK menjelaskan bahwa pelelangan akan dilakukan secara serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada 9 Desember,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Dalam agenda tersebut, tercatat terdapat 176 lot dari 33 perkara dengan total nilai aset mencapai Rp 289 miliar. Masyarakat yang ingin mengikuti proses aanwijzing dapat bergabung secara daring pada 2 Desember 2025 melalui situs resmi lelang.go.id, tempat seluruh informasi terkait barang sitaan tersedia secara lengkap dan transparan.

Cara Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK​

Untuk masyarakat yang tertarik, berikut tata cara mengikuti lelang resmi dari KPK melalui situs pemerintah lelang.go.id:

• Registrasi akun
Peserta wajib membuat akun menggunakan data diri sesuai KTP, NPWP, email aktif, nomor handphone, dan nomor rekening bank untuk verifikasi dan refund. Setelah mendaftar melalui laman lelang.go.id, aktivasi dilakukan melalui email.

• Pilih barang lelang
Peserta dapat melihat seluruh informasi objek lelang, mulai dari deskripsi, dokumen persyaratan, hingga harga limit. Pastikan memahami seluruh ketentuan yang berlaku.

• Setor uang jaminan
Untuk dapat mengajukan penawaran, peserta harus menyetor uang jaminan melalui virtual account. Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking, atau teller bank.

• Ajukan penawaran harga
Penawaran dilakukan pada sistem lelang dengan nilai lebih tinggi dari batas limit. Proses ini bersifat transparan sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menang.

• Pelunasan bagi pemenang lelang
Jika dinyatakan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang berakhir. Uang jaminan peserta yang kalah dikembalikan maksimal dalam satu hari kerja tanpa potongan.

Upaya Transparansi Aset Negara​

Lelang aset rampasan merupakan bagian dari prinsip asset recovery KPK dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran publik terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi agar lebih bermanfaat dan produktif.

Dengan adanya barang-barang bernilai tinggi yang kini dapat dimiliki masyarakat melalui lelang resmi, minat publik pun terus meningkat. KPK menilai partisipasi masyarakat merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
 
Back
Atas.