Informasi mengenai gelar yang dapat dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Tidak sedikit warga yang ingin menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat pada identitas resminya, namun masih ragu apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan tegas terkait pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, keseragaman data, serta kejelasan identitas warga negara dalam sistem kependudukan nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur jenis gelar yang boleh dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menjelaskan batasan penggunaannya.
Jenis Gelar yang Diperbolehkan Dicantumkan di KTP dan KK
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah hanya memperbolehkan tiga jenis gelar untuk dicantumkan dalam KTP dan KK. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gelar yang dapat ditulis meliputi gelar pendidikan, gelar keagamaan, serta gelar adat, dengan format penulisan yang dapat disingkat.Namun, regulasi ini juga memberikan pembatasan penting. Pada Pasal 5 ayat (3) huruf c dijelaskan bahwa gelar pendidikan dan gelar keagamaan tidak diperkenankan dicantumkan dalam akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta kematian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gelar yang dapat dicantumkan pada KTP dan KK antara lain gelar akademik hasil pendidikan formal seperti Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Magister Teknik, maupun Doktor. Selain itu, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, Ustaz, dan sejenisnya juga diperbolehkan. Sementara itu, gelar adat dapat dicantumkan sepanjang diakui sesuai kearifan lokal dan ketentuan daerah masing-masing.
Pencantuman gelar tersebut bersifat pilihan. Artinya, warga negara tidak diwajibkan menambahkan gelar apa pun pada KTP atau KK.
Pencantuman Gelar Bukan Kewajiban
Seperti dikutip dari Kompas.com, data gelar tidak termasuk dalam data wajib kependudukan. Masyarakat tetap sah dan legal menggunakan KTP tanpa mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun adat.Ketentuan administrasi kependudukan menegaskan bahwa pencantuman gelar sepenuhnya bergantung pada keinginan pemilik identitas, selama memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Prosedur Menambahkan Gelar di KTP dan KK
Bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar pada KTP dan KK, proses pengurusan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Pemohon perlu membawa KTP lama dan KK sebagai dokumen utama, serta melampirkan bukti pendukung sesuai jenis gelar yang akan dicantumkan.Dokumen pendukung tersebut dapat berupa ijazah untuk gelar akademik, sertifikat haji untuk gelar keagamaan, atau dokumen pengakuan resmi terkait gelar adat. Setelah mengambil antrean layanan perubahan data, pemohon menyerahkan seluruh berkas kepada petugas Dukcapil untuk diverifikasi.
Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, petugas akan memproses perubahan data dan menerbitkan KTP serta KK baru dengan gelar yang telah dicantumkan.
Ketentuan Penulisan Nama pada KTP
Selain aturan gelar, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan penulisan nama pada KTP. Salah satu poin penting adalah kewajiban penggunaan minimal dua kata untuk nama, khusus bagi pendaftaran baru. Panjang nama juga dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi, agar sesuai dengan sistem administrasi kependudukan.Nama yang digunakan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi pemilik nama dari potensi dampak sosial di kemudian hari. Meski demikian, warga yang telah memiliki nama satu kata sebelum 21 April 2022 tidak diwajibkan mengganti nama tersebut.
Dukcapil berwenang menolak penerbitan dokumen kependudukan apabila penulisan nama tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Dengan memahami aturan gelar di KTP serta ketentuan penulisan nama, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi kependudukan secara tepat, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.(*)