Pajak UMKM Jogja yang Kalian Perlu Tahu | Media Jogja

Pajak UMKM Jogja yang Kalian Perlu Tahu

1756863114271.webp
Kata pemerintah, ada berbagai cara untuk patuh dan berbakti kepada negara, salah satunya dengan taat membayar pajak. Selain pajak kendaraan, pajak tanah, pajak bangunan, dan pajak penghasilan, yang belakangan ini jadi sorotan, ada juga loh pajak UMKM Jogja yang dipertanyakan.

Salah satu alasan mengapa tarif pajak UMKM Jogja dipertanyakan adalah karena salah satu profesi yang banyak digeluti di Jogja adalah sebagai pelaku usaha. Entah di pelosok, sampai dengan di kota, UMKM pasti ada.

Bahkan, kantor pajak daerah Jogja sendiri mengaku bahwa sekitar 79,6% penghasilan daerah yang diterima oleh wilayah Jogja didapatkan dari pajak UMKM itu sendiri. Lantas, berapa sih tarif pajak UMKM khususnya di wilayah Jogja?

Besaran Tarif Pajak UMKM Jogja

Sesuai dengan Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan Penghasilan (HPP) yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 bahwa, mulai tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto di bawah 500 juta maka tidak akan dikenai pajak penghasilan.

Oleh sebab itu, bisa diartikan bahwa tarif pajak UMKM Jogja pun untuk pelaku UMKM dengan omset pendapatan di bawah 500 juta rupiah tidak akan menjadi objek pajak.

Namun diharapkan, setiap pelaku UMKM Jogja tidak serta merta melepaskan tanggung jawab melaporkan pajak. Setiap pelaku UMKM tetap wajib melaporkan perolehan pendapatannya pada tahun pajak meski peredaran bruto atas pendapatan usaha di bawah 500 juta rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi terhadap negara.

Hal tersebut juga penting guna mendukung program SDGs yang dicanangkan pemerintah. Apa itu program SDGs?

SDGs merupakan kependekan dari Sustainable Development Goals atau tujuan pembangunan yang berkelanjutan merupakan tujuan global yang telah disepakati negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa – bangsa (PBB) demi mencapai dunia yang lebih baik di tahun 2030.

Setidaknya ada 17 tujuan global yang telah disepakati bersama, beberapa poinnya adalah :
  • Menghapus kemiskinan
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan lapangan pekerjaan yang layak
  • Mengurangi ketimpangan sosial.
Diharapkan melalui upaya pelaporan dan penyetoran pajak oleh setiap pelaku UMKM, semua tujuan SDGs dapat terwujud.

Pajak yang disetorkan kepada negara juga akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara mulai dari memberikan bantuan kepada rakyat kecil, membangun infrastruktur agar lebih memadai, merenovasi sekolah yang sudah tak layak, memberikan bantuan dan subsidi terhadap rakyat terdampak, dan berbagai tujuan lain untuk kepentingan sosial sesuai dengan amanat undang – undang.

Terkait pelaporan dan penyetoran pajak, khususnya warga Jogja tidak merasa keberatan. Hanya saja, mereka berharap, pemerintah dapat memanfaatkan uang rakyat tersebut dengan bijak dan arif sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat.

Jangan membuat kebijakan yang dapat membuat rakyat merasa dihianati, diperdaya, dan dimanfaatkan tanpa memberikan rasa aman dan rasa kepedulian. Terlebih karena masih banyak warga Indonesia, termasuk warga Jogja yang belum bisa dikatakan mendapat kehidupan layak.

Di sisi lain, kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan berpesan, UMKM harus bersatu untuk berdiri tegak. Menurut Andi, di antara semakin ketatnya persaingan bisnis saat ini, UMKM harus mampu menerapkan prinsip economy sharing sehingga dapat bersinergi satu sama lain untuk saling menguatkan melalui pemasaran. Terlebih karena sebagian besar pelaku usaha di Jogja adalah UMKM.

Andi juga berharap agar pelaporan dan penyetoran pajak berlangsung semakin baik di Jogja sehingga pendapatan daerah pun stabil dan maksimal.

sumber :
 
Back
Atas.