Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan krusial dalam membentuk karakter dan pandangan hidup generasi muda. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, memberikan arahan dan makna dalam kehidupan. Pancasila bukan hanya sekedar lambang negara, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah fondasi idiologis yang sangat penting dalam membentuk karakter serta merupakan landasan moral dan filosofi yang medalam bagi generasi muda dan sistem hukum di Indonesia. Bagi generasi muda, pancasila memberikan nilai-nilai yang membentuk kepribadian, sikap terhadap kehidupan sosial dan membentuk karakter serta identitas. Dalam bidang hukum Pancasila memastikan bahwa seluruh sistem hukum berfungsi dengan adil dan sesuai dengan prinsip moral yang dipegang negara. Dengan memahami dan mengimplementasikan nilain-nilai Pancasila, generasi muda dapat berperan aktif dalam memperkuat negara dan mendukung keberlanjutan sistem hukum yang adil dan efektif.
Pentingnya Pancasila pada generasi muda tercrmin pada sikap dan tindakan generasi muda dalam mengamalkan setiap sila dari pancasila. Dalam sila pertama yang berbunyi Ketuhana Yang Maha Esa dimana generasi muda harus patuh dan taat terhadap apa yang diajarkan sesuai agamanya sehingga kepatuhan dan ketaatan tersebut akan berdampak pada perbuatan atau tindakan yang dilakukan, adapun pengaruh yang dapat disampaikan dalam bidang hukum bahwa aturan aturan yang ada dalam agama juga seringkali dijadikan sumber hukum dalam norma yang diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai hukum formal dinegara kita.
Dalam sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab generasi muda sudah seharsusnya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tindakan atau perbuatan yang seharusnya dilakukan generasi muda tentunya dengan mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban hak asasi manusia (HAM) tanpa membedakan suku, keturusan/ras, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, serta warna kulit dan sebagainya. Pengaruh dalam bidang hukum dapat disampaikan bahwa sesungguhnya penerapan hukuman mati di negara kita tidaklah sesuai dengan sila kedua, dimana hukuman mati dinlai hukuman sangat kejam karena mengingkari nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua, dan bertentangan dengan konsensus HAM Universal.
Dalam sila ke tiga yang berbunyi Persatuan Indonesia perilaku pwngamalan sila ke tiga ini dapat dicerminkan dalam sikap gotong royong yang merupakan sikap saling membantu dan bekerjasama dalam kegitan bersama guna mencapai tujuan yang lebih besar, serta menghormati lambang negara seperti bendera merah putih sebagai bentuk penghormataan terhadap negara dan rasa bangga sebagai warga negara. Sikap seperti yang diatas penting bagi generasi muda untuk memupuknya agar semangat persatuan terjaga dengan baik, adapun pengaruh yang ditimbulkan dalam bidang hukum sudah termuat pada pasal pasal dalam UUD NRI dimana pasal 1 ayat 1 dan 2 mengatur bentuk negara Indonesia sebagai sumber kekuasaan negara.
Dalam sila ke empat yang berbunyi Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan bagi generasi muda penerapan ini melalui edukasi dan pengalaman demokrasi dapat meningkatkan partisipasi aktif dalam proses politik. Dalam bidang huku, prinsip ini memastikan bahwa kebijakan dan keputusan diambil dengan transparansi dan akuntanbilitas, sesuai dengan semangat demokrasi. Dengan mengimplementasikan solusi yang berbasis pada nilai-nilai pancasila, kita dapat memperkuat sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Dalam sila ke lima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bagi generasi muda, penerapan prinsip ini dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan keterampilan serta inisiatif kesejahteraan sosial. Dalam bidang hukum, prinsip ini mendukung reformasi untuk meningkatkan akses ke keadilan dan memaastikan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat. Dengan menerapkan solusi berbasis pada nilai-nilai pancasila, kita dapat memajukan kesejahteraan sosia dan memperkuat sistem hukum yang adil dan inklusif.
Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya membentuk karakter generasi muda tetapi juga berfungsi sebagai panduan moral dalam sistem hukum. Dengan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pembuatan kebijakan hukum, generasi muda dapat berkontribusi dalam pembangunan negara yang adil, inklusif, dan demokratis. Pancasila memberikan landasan yang kokoh bagi integritas sosial dan hukum, menjamin bahwa sistem hukum di Indonesia berfungsi secara adil dan sesuai dengan prinsip moral yang diterima secara luas.