27 November 2024, pemerintah menggelar perhelatan pemilihan kepala daerah secara serentak di berbagai wilayah yang ada di Indonesia yang kita kenal sebagai pilkada. Hal yang kemudian menarik perhatian adalah, kenapa ya pemilihan gubernur di Jogja tidak melalui pilkada?
Yaps, hanya Jogja yang ‘istimewa’ tidak mengadakan pemilihan gubernur seperti daerah lain dan hanya menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, serta pemilihan walikota dan wakil walikota di wilayah kota Jogja. Terkait ‘kenapa’ Jogja ‘seistimewa’ itu dan ‘sespesial’ itu, berikut penjelasannya!
Yaps, hanya Jogja yang ‘istimewa’ tidak mengadakan pemilihan gubernur seperti daerah lain dan hanya menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, serta pemilihan walikota dan wakil walikota di wilayah kota Jogja. Terkait ‘kenapa’ Jogja ‘seistimewa’ itu dan ‘sespesial’ itu, berikut penjelasannya!
Pemilihan Gubernur di Jogja Tidak Melalui Pilkada Karena Ini!
Memiliki sebutan sebagai ‘daerah istimewa’, Yogyakarta memang demikian adanya. Peraturan Yogyakarta juga sangat istimewa dan hal tersebut tidak menyalahi aturan melainkan sudah tertuang di dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam Undang – Undang tersebut, aturan dan tata cara terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan yang mana tidak dipilih berdasarkan pemilu melainkan dipilih lewat proses pengukuhan.
Hal tersebut terjadi lantaran berdasarkan sejarah, Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sudah berdiri jauh – jauh hari sebelum Indonesia merdeka yakni tahun 1775 bersedia menjadi bagian dari Indonesia namun dengan mempertahankan ciri khasnya.
Amanat tersebut dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 5 September 1945 yang menyatakan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sekarang dikenal sebagai Yogyakarta atau Jogja adalah bagian dari Indonesia dan merupakan dua gabungan kerajaan yakni Kesultanan Yogyakarta serta Kadipaten Pakualam.
Sebagaimana kerajaan lain, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam memiliki tata kepemimpinan tersendiri yang ditentukan atas dasar garis keturunan dan hal tersebut berlangsung sampai sekarang. Hak tersebut rupanya diberikan oleh Soekarno selaku presiden yang menjabat pada saat itu demi memberikan kesempatan Jogja mempertahankan ciri khas kerajaannya dan supaya tidak kehilangan warnanya.
Selain mengatur bagaimana gubernur dipilih berdasarkan pengukuhan, undang – undang tentang keistimewaan Yogyakarta juga mengatur terkait kedudukan tugas, wewenang gubernur juga wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah istimewa Yogyakarta, pertahanan, kebudayaan, serta tata ruang Jogja.
Termaktub pada bab IV Undang – Undang tersebut, dijelaskan juga mengenai Sabda Raja yang dalam aturannya, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertahta akan secara otomatis menjadi seorang gubernur, sementara posisi wakil gubernurnya diisi oleh Adipati Paku Alam.
Bunyi aturannya sebagai berikut, “Bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur, dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.”
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah ada sejak Indonesia merdeka dan telah ada kesepakatan untuk mempertahankan ciri khas kerajaan tersebut meski Ngayogyakarta Hadiningrat berada di bawah negara Indonesia.
Oleh sebab itu, pemilihan gubernur di Jogja tidak diselenggarakan sebagaimana daerah lain melalui pilkada, melainkan didasarkan pada sistem desentralisasi asimetris yang memadukan antara birokrasi modern atau sistem nasionalis dengan institusi tradisional yakni kasultanan dan pakualaman sebagai salah satu konsekuensi yang harus dipatuhi terkait Jogja yang menjadi daerah istimewa di bawah bendera negara Indonesia.
Bagaimana, penjelasan terkait kenapa pemilihan gubernur di Jogja tidak melalui pilkada sudah cukup jelas? Semoga informasi yang kami sampaikan di atas menjadi informasi terbaru yang mudah dicerna dan dipahami. Yuk belajar terus tentang warna dari Indonesia, khususnya tentang Jogja bersama mediajogja.id.
Dalam Undang – Undang tersebut, aturan dan tata cara terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan yang mana tidak dipilih berdasarkan pemilu melainkan dipilih lewat proses pengukuhan.
Hal tersebut terjadi lantaran berdasarkan sejarah, Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sudah berdiri jauh – jauh hari sebelum Indonesia merdeka yakni tahun 1775 bersedia menjadi bagian dari Indonesia namun dengan mempertahankan ciri khasnya.
Amanat tersebut dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 5 September 1945 yang menyatakan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sekarang dikenal sebagai Yogyakarta atau Jogja adalah bagian dari Indonesia dan merupakan dua gabungan kerajaan yakni Kesultanan Yogyakarta serta Kadipaten Pakualam.
Sebagaimana kerajaan lain, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam memiliki tata kepemimpinan tersendiri yang ditentukan atas dasar garis keturunan dan hal tersebut berlangsung sampai sekarang. Hak tersebut rupanya diberikan oleh Soekarno selaku presiden yang menjabat pada saat itu demi memberikan kesempatan Jogja mempertahankan ciri khas kerajaannya dan supaya tidak kehilangan warnanya.
Selain mengatur bagaimana gubernur dipilih berdasarkan pengukuhan, undang – undang tentang keistimewaan Yogyakarta juga mengatur terkait kedudukan tugas, wewenang gubernur juga wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah istimewa Yogyakarta, pertahanan, kebudayaan, serta tata ruang Jogja.
Termaktub pada bab IV Undang – Undang tersebut, dijelaskan juga mengenai Sabda Raja yang dalam aturannya, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertahta akan secara otomatis menjadi seorang gubernur, sementara posisi wakil gubernurnya diisi oleh Adipati Paku Alam.
Bunyi aturannya sebagai berikut, “Bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur, dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.”
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah ada sejak Indonesia merdeka dan telah ada kesepakatan untuk mempertahankan ciri khas kerajaan tersebut meski Ngayogyakarta Hadiningrat berada di bawah negara Indonesia.
Oleh sebab itu, pemilihan gubernur di Jogja tidak diselenggarakan sebagaimana daerah lain melalui pilkada, melainkan didasarkan pada sistem desentralisasi asimetris yang memadukan antara birokrasi modern atau sistem nasionalis dengan institusi tradisional yakni kasultanan dan pakualaman sebagai salah satu konsekuensi yang harus dipatuhi terkait Jogja yang menjadi daerah istimewa di bawah bendera negara Indonesia.
Bagaimana, penjelasan terkait kenapa pemilihan gubernur di Jogja tidak melalui pilkada sudah cukup jelas? Semoga informasi yang kami sampaikan di atas menjadi informasi terbaru yang mudah dicerna dan dipahami. Yuk belajar terus tentang warna dari Indonesia, khususnya tentang Jogja bersama mediajogja.id.