Sleman-Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dengan Nomor Perkara 736/Pid.Sus/2025/PN SMN dengan terdakwa Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yudi Asmara sebagai pelapor, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.
Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak 2015, jauh sebelum pendaftaran merek pada tahun 2019. Pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas.
Dalam kesaksiannya, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa. Pelapor juga menyatakan tidak dapat menilai adanya niat jahat dari terdakwa atas penggunaan merek umroh dan haji tersebut.
Penasihat hukum terdakwa R. Budi Saputro, SH mengajukan pertanyaan terkait tujuan pendaftaran merek yang dilakukan pihak pelapor. R. Budi Saputro menanyakan apakah pendaftaran merek tersebut dilakukan hanya sebagai pelengkap agar pelapor dapat mempidanakan terdakwa Pamungkas. Pelapor menjawab bahwa hal tersebut bukan niatnya. Pelapor juga menyatakan bahwa ia "tidak terima" apabila terdakwa menggunakan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek yang lama.
Berdasar kesaksian dari saksi pelapor tersebut, penasihat hukum terdakwa R. Budi Saputro, SH menilai bahwa keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha. Kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa pelapor pernah terlibat perkara pidana terkait penggelapan uang perusahaan sebelumnya dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman serta dihukum 12 bulan. Menurut penasihat hukum terdakwa, hal ini semakin menunjukkan adanya konflik usaha dan unsur dendam antara kedua belah pihak.
"Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan", tegas R. Budi Saputro kepada awak media.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M, yang pernah menjadi jamaah umroh baik pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian atau kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut.
Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa sengketa keabsahan merek saat ini sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum. (irv)
Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak 2015, jauh sebelum pendaftaran merek pada tahun 2019. Pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas.
Dalam kesaksiannya, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa. Pelapor juga menyatakan tidak dapat menilai adanya niat jahat dari terdakwa atas penggunaan merek umroh dan haji tersebut.
Penasihat hukum terdakwa R. Budi Saputro, SH mengajukan pertanyaan terkait tujuan pendaftaran merek yang dilakukan pihak pelapor. R. Budi Saputro menanyakan apakah pendaftaran merek tersebut dilakukan hanya sebagai pelengkap agar pelapor dapat mempidanakan terdakwa Pamungkas. Pelapor menjawab bahwa hal tersebut bukan niatnya. Pelapor juga menyatakan bahwa ia "tidak terima" apabila terdakwa menggunakan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek yang lama.
Berdasar kesaksian dari saksi pelapor tersebut, penasihat hukum terdakwa R. Budi Saputro, SH menilai bahwa keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha. Kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa pelapor pernah terlibat perkara pidana terkait penggelapan uang perusahaan sebelumnya dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman serta dihukum 12 bulan. Menurut penasihat hukum terdakwa, hal ini semakin menunjukkan adanya konflik usaha dan unsur dendam antara kedua belah pihak.
"Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan", tegas R. Budi Saputro kepada awak media.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M, yang pernah menjadi jamaah umroh baik pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian atau kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut.
Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa sengketa keabsahan merek saat ini sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum. (irv)