Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan penertiban di kawasan wisata Malioboro Jogja guna menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang publik. Upaya ini tidak hanya menyasar pedagang kaki lima dan aktivitas merokok, tetapi juga praktik jasa pijat yang kerap ditemukan di area pedestrian.
Penertiban ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menata kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata unggulan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung. Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tukang pijat di sepanjang jalur pedestrian dinilai semakin mengganggu estetika kawasan serta memicu keluhan wisatawan.
Sejumlah laporan dari pengunjung menyebutkan adanya gangguan kenyamanan akibat aktivitas pemijatan di ruang terbuka, termasuk aroma minyak urut yang menyengat dan praktik pijat seperti kerokan yang dianggap kurang pantas dilakukan di area publik.
Keluhan Pengunjung Jadi Dasar Penertiban
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan terkait keberadaan tukang pijat di pedestrian Malioboro."Jadi memang komplainan tentang pemijat ini kan sudah beberapa kali juga kami terima secara langsung di mana ada juga yang komplain tentang baunya yang tidak sedap, bau minyak urutnya," jelas Anggi, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan bahwa beberapa aktivitas pemijatan yang dilakukan di tempat terbuka dinilai tidak sesuai dengan norma ruang publik. “Tindakan-tindakan pemijatan tuh kadang juga ada yang kerokan. Jadi nggak elok untuk dilihat. Itu pun kemudian juga kami tegur,” sambungnya.
Razia Rutin, Namun Pelanggaran Masih Terjadi
Pemerintah melalui petugas lapangan secara rutin melakukan razia untuk menertibkan tukang pijat yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski demikian, praktik ini masih terus ditemukan dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.Menurut Anggi, para pemijat kerap menyamarkan diri sebagai pengunjung biasa dengan hanya membawa perlengkapan sederhana seperti minyak atau lotion dalam tas. Hal ini membuat petugas kesulitan mengidentifikasi pelanggaran secara langsung.
"Kendalanya tuh, pijet itu alatnya kan cuma minyak atau lotion atau krim, mereka itu kadang-kadang masukin ke dalam tas, terus mereka duduk layaknya pengunjung. Jadi susah diidentifikasi," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa aktivitas tersebut dapat dengan mudah berpindah lokasi di area pedestrian. “Di bangku pedestrian itu, mereka sangat mudah untuk membohongi petugas lah. Geser dikit, ternyata sudah mijet orang lagi,” tambahnya.
Kewenangan Terbatas, Hanya Teguran dan Edukasi
Dalam penanganannya, petugas hanya memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan imbauan. Penindakan lebih lanjut seperti penangkapan bukan menjadi ranah mereka.Anggi menjelaskan bahwa puluhan tukang pijat telah ditegur dalam berbagai operasi penertiban. Namun, sebagian dari mereka kembali beraktivitas setelah situasi dianggap aman.
"Setiap kali kami menegur, ya sudah mereka akan menjauh. Kami juga belum melakukan pendalaman lebih jauh sih, tentang dari mana asal para pemijat ini," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada prosedur operasional standar untuk melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pelaku tersebut.
Edukasi Pengunjung Jadi Kunci Pengendalian
Selain melakukan penertiban langsung, Pemkot Jogja juga fokus pada pendekatan edukatif kepada pengunjung. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi permintaan terhadap jasa pijat di kawasan pedestrian.Konsep yang diterapkan adalah menekan permintaan agar aktivitas tersebut tidak lagi diminati di ruang publik. Jika tidak ada pengguna jasa, maka praktik tersebut diharapkan akan berkurang dengan sendirinya.
Pengunjung diimbau untuk tidak menggunakan jasa pijat di area Malioboro dan diarahkan untuk mencari layanan di tempat yang lebih sesuai seperti spa atau pusat terapi.
"Edukasi langsung ke pengunjung bahwa tindakan pemijatan ini dilarang dan apabila memang menginginkan, kami tidak melarang, tapi mohon mencari tempat yang sesuai," ujarnya.
Pemkot Tidak Melarang Profesi, Hanya Lokasi
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas pijat sebagai profesi tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya harus berada di lokasi yang sesuai dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti pedestrian Malioboro.Para tukang pijat yang telah memiliki sertifikasi bahkan didorong untuk mengembangkan usaha secara lebih profesional, seperti membuka praktik mandiri atau bekerja sama dengan tempat layanan kesehatan dan spa.
Menurut Anggi, potensi usaha jasa pijat tetap terbuka luas di luar kawasan Malioboro. Ia menyarankan agar pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut secara lebih terstruktur dan legal.
"Saya rasa justru itu (sertifikat) modal yang cukup layak untuk bisa apply ke spa-spa, ke terapi-terapi, atau justru membuka praktik sendiri," terangnya.
Upaya Menjaga Citra Malioboro sebagai Ikon Wisata
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga citra Malioboro sebagai kawasan wisata unggulan di Yogyakarta. Sebagai destinasi yang selalu ramai wisatawan, kebersihan, kenyamanan, dan keteraturan menjadi prioritas utama.Pemerintah berharap dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, kawasan Malioboro dapat tetap menjadi ruang publik yang tertib dan ramah bagi semua kalangan.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan fungsi ruang publik, tanpa mengabaikan kenyamanan pengunjung. (*)