Agenda cek lokasi di area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Dugaan kasus korupsi dikenakan pada terdakwa berinisial JS, seorang Pegawai Negara Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dan perempuan inisial SA, Direktur CV BA sebagai pihak pelaksana proyek pembangunan.
"Hari ini, kita sudah mengecek apa yang menjadi temuan dari ahli kita. Kita cek ke lapangan hanya pemeriksaan untuk mencocokkan apa yang menjadi hasil uji teknis sebelumnya. Beberapa ada yang tidak sesuai dalam kontrak," kata Roki Alfaisal, JPU Kejari Kulon Progo saat ditemui di lokasi, Jumat (25/8/2023).
Adapun temuan dalam uji teknis yang dinilai tidak sesuai meliputi volume luas lebar atap galvalum, cor beton, beton tangga, diameter tulangan, tanah uruk yang dipadatkan, dan pekerjaan rangka atas baja ringan. Hasil uji teknis di lapangan akan digunakan JPU sebagai dasar pembuktian pada sidang pekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa Susi, Muhammad Zaki Mubarrak menegaskan, bangunan yang sudah berusia lima tahun itu masih berdiri kokoh tanpa kerusakan.
Sehingga pihaknya berupaya membuktikan kepada khalayak umum bahwa apa yang dituduhkan JPU sebagian besar sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar.
"Hari ini kita membuktikan 12 item yang dituduhkan oleh JPU. Tadi kita cek semua rata-rata sudah sesuai dengan gambar yang ada," kata Zaki.
"JPU bertahan pada posisi fakta lapangan, sementara pekerjaan kita kan berdasarkan gambar," kata Zaki.
Ia menguraikan, JPU mempermasalahkan tanah urug yang dianggap kurang dari 50 persen.
Dalam pengecekan terlihat, tanah urug tersebut tidak kurang dari 50 persen.
Kemudian pada gambar, seharusnya rata dengan pondasi bawah dan fakta di lapangan menunjukkan posisinya sudah di atas pondasi.
Zaki menambahkan, poin lainnya adalah terkait besi kolom praktis. JPU menyatakan yang diukur ahli dari JPU adalah yang di bawah, yakni 9,2 mm.
Padahal kolom praktis yang lantai atas ukurannya sudah 12-13 mm. Fakta lainnya adalah galvalum di lantai atas, ahli dari JPU menyatakan ukurannya 23,95 meter, padahal faktanya adalah 25,25 meter.
"Saya sampaikan ini ahlinya JPU dzolim karena mengeluarkan statemen yang akhirnya membuat dua orang terpenjara," tegasnya.
"Kasus ini seakan-akan terlalu dipaksakan, seperti ada target yang dikejar," lanjutnya.
Zaki menyebut, proses persidangan perkara ini akan menelan banyak biaya mulai dari tingkat kejaksaan yang mencapai Rp 200 juta, ditambah biaya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, PN, Lapas hingga pengawalan polisi.
Padahal, kerugian negara yang dituduhkan adalah Rp 106 juta.
Jika dikalkulasikan, kerugian tersebut hanya tiga persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 3,3 miliar.
Pihak terdakwa juga telah mengembalikan dua kali lipat yakni Rp 212 juta.
Terdiri dari inisiasi jaksa Rp 106 juta yang menjadi barang bukti lalu ada usulan pengembalian ke kas daerah Kulon Progo Rp 106 juta.
Kuasa Hukum terdakwa Jujur, Kunto Wisnu Aji menambahkan, terdakwa Jujur yang merupakan PPK mempunyai wakil dalam melakukan pengawasan karena PPK tidak memahami proyek tersebut.
Ketika proyek sudah selesai dan dana uang akan dicairkan, PPK bertanya kepada pengawas.
"Kalau keputusan pengawas sudah 100 persen baru dicairkan. Itu ada keputusan pengawas, bukan PPK," katanya.
Faktanya, administrasi dan secara visual pengawas mengatakan sudah 100 persen," ucapnya.
Wisnu Aji memastikan, proyek yang seharusnya selesai pada 2018-2019 itu belum diselesaikan bukan karena terhambat perkara dugaan korupsi.
Namun karena ada refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020-2021.