Perda Jogja yang Jarang Diketahui Publik: Aturan Lama yang Masih Berlaku Tapi Minim Sosialisasi | Media Jogja

Perda Jogja yang Jarang Diketahui Publik: Aturan Lama yang Masih Berlaku Tapi Minim Sosialisasi

Yogyakarta dikenal sebagai pusat budaya, pendidikan, dan pemerintahan khusus di Indonesia. Di balik pesona Malioboro dan citra kota pelajar, ada tumpukan aturan daerah, Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan pelaksana lain yang mengatur kehidupan warganya. Anehnya, sebagian Perda yang sudah lama disahkan bahkan berdasar pada kebutuhan zaman lama masih berlaku namun nyaris tak pernah disosialisasikan ke publik. Artikel ini memotret fenomena tersebut: contoh-contoh perda yang relatif “tersembunyi”, dampaknya pada warga dan pelaku usaha, serta mengapa sosialisasi hukum daerah penting untuk demokrasi dan kepastian hukum.
1.webp

Mengapa Perda “tidak dikenal” tetap ada?​

Perda adalah produk legislasi daerah yang mengikat secara hukum bagi warga dan pihak terkait. Namun ada beberapa alasan mengapa Perda lama tetap berlaku tapi minim diketahui publik: perubahan prioritas birokrasi, pergantian personel di pemerintahan, tumpukan revisi peraturan yang belum selesai, serta rentang bidang yang luas (dari kearsipan sampai pelestarian cagar budaya) sehingga publik umum hanya mengenal sedikit di antaranya. Akibatnya, aturan-aturan teknis atau sektoral mudah meluncur di bawah radar masyarakat padahal konsekuensinya nyata ketika ditegakkan.

Sumber resmi JDIH Provinsi dan Kota menunjukkan daftar panjang Perda, termasuk banyak produk hukum yang mungkin jarang disorot masyarakat umum. Hal ini memperlihatkan bahwa jumlah peraturan daerah di DIY terus berkembang dan menumpuk, sehingga risiko minimnya sosialisasi menjadi nyata.

Contoh Perda lama atau sektoral yang masih relevan (tetapi kurang dikenal)​

Di bawah ini beberapa contoh Perda/Peraturan daerah di Yogyakarta (provinsi dan kota) yang sah dan mengatur aspek-aspek spesifik, cocok menjadi contoh bagaimana aturan bisa tetap berlaku tanpa banyak sorotan publik.

1. Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda DIY No. 2 Tahun 2017 / setempat)​

Perda yang mengatur ketenteraman dan ketertiban publik ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan aturan perilaku di ruang publik, penyelenggaraan kegiatan, sampai mekanisme penanganan gangguan ketertiban. Meski sifatnya penting bagi tata kelola publik, banyak warga umum kurang paham rincian pasal-pasalnya, padahal ketika Satpol PP bertindak, rujukan hukumnya seringnya adalah produk semacam ini.

2. Perda Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya (Perda DIY No. 6 Tahun 2012)​

Perda pelestarian budaya mengatur bagaimana situs cagar budaya, bangunan warisan, dan praktik adat dilindungi dan dikelola. Di Yogyakarta, dengan banyak situs sejarah dan area tradisional, perda semacam ini punya implikasi besar misalnya ketentuan terkait renovasi bangunan bersejarah atau pembatasan aktivitas di sekitar cagar budaya. Namun pemilik rumah atau investor kecil sering tidak sadar bahwa rencana renovasinya harus merujuk aturan ini.

3. Perda Penyelenggaraan Kearsipan (Perda DIY / Perda Kota tentang Kearsipan)​

Kearsipan pemerintahan adalah urusan teknis yang diatur lewat perda kearsipan. Meski tampak administratif, perda ini menentukan kewajiban pengelolaan arsip, retensi dokumen, dan prosedur penyelamatan arsip publik. Dari sisi transparansi dan akuntabilitas publik, peraturan ini krusial tetapi karena sifatnya teknis, sosialisasinya terbatas ke instansi pemerintahan.

4. Perwal / Peraturan Pelaksana tentang Jam Malam Anak (Peraturan Walikota)​

Beberapa ketentuan yang berhubungan langsung dengan pola sosial masyarakat diatur bukan oleh perda, melainkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Walikota. Contohnya adalah peraturan tentang jam malam anak yang mengatur batasan keluar rumah untuk anak di bawah umur pada jam tertentu. Meskipun peraturan semacam ini dapat berdampak langsung pada keluarga, sosialisasinya sering terjadi dalam lingkup terbatas misalnya melalui sekolah atau dinas terkait sehingga banyak keluarga tidak menyadari kewajiban/rambu-rambunya.

Dampak minimnya sosialisasi perda​

Minimnya penyebaran informasi tentang perda memiliki beberapa konsekuensi nyata:
  1. Kepastian hukum yang rapuh bagi warga — warga berisiko melanggar aturan yang tidak mereka ketahui, lalu menghadapi sanksi administratif.
  2. Ketidakpastian bagi pelaku usaha — usaha mikro, wisata, atau penginapan yang melakukan renovasi atau kegiatan komersial dapat terkena sanksi karena tak mengacu pada regulasi pelestarian budaya atau perizinan spesifik.
  3. Rendahnya akuntabilitas pemerintah — jika publik tidak tahu aturan yang mengatur pejabat atau layanan publik, kontrol demokratis melemah.
  4. Potensi konflik administratif — penegakan aturan yang tiba-tiba sering menimbulkan resistensi karena warga merasa "ditagih" atas sesuatu yang tidak pernah disosialisasikan.
Keempat poin ini menunjukkan bahwa sosialisasi bukan sekadar tugas komunikatif, ia bagian dari hak warga untuk mengetahui aturan main.

Kenapa sosialisasi sering terlewatkan?​

Ada beberapa penyebab struktural:
  • Sumber daya terbatas: Dinas humas atau satuan tugas terkait tidak selalu punya anggaran untuk kampanye intensif setiap kali perda baru atau perubahan diberlakukan.
  • Prioritas politik: Perda yang dianggap teknis atau tidak sensitif politik cenderung tidak diprioritaskan untuk sosialisasi massal.
  • Bahasa hukum yang sulit: Naskah perda ditulis dengan bahasa formal dan panjang memerlukan versi ringkas dan terjemahan ke bahasa awam agar bisa diterima publik.
  • Sistem publikasi yang tersebar: Meski JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) menyediakan akses, aksesibilitas dan promosi dokumen hukum sering terbatas pada kalangan tertentu.
2.webp

Praktik baik yang bisa ditiru untuk memperbaiki sosialisasi​

Beberapa langkah sederhana namun efektif yang bisa diinisiasi pemerintah daerah dan mitra:
  • Rilis ringkasan publik (infografis + FAQ) untuk setiap Perda baru; versi bahasa awam yang menjelaskan apa yang boleh/tidak boleh dan sanksinya.
  • Kolaborasi dengan media lokal untuk rubrik regulasi rutin misalnya rubrik “Kenali Perda” di kanal berita lokal atau di radio komunitas. (Beberapa instansi sudah mulai melakukan ini secara sporadis.)
  • Sosialisasi berbasis komunitas: pertemuan kelurahan, forum UKM, dan asosiasi pengusaha pariwisata untuk menjelaskan kewajiban dan kemudahan perizinan.
  • Digital-first publishing: naskah perda, ringkasan, dan video penjelasan dipasang di website pemerintah, media sosial resmi, dan juga di kanal-kanal populer agar SEO menangkapnya (ini penting agar saat orang mencari topik terkait, artikel resmi yang muncul terlebih dahulu).
  • Pelatihan internal Aparatur Sipil Negara agar petugas di kecamatan dan kelurahan dapat menjelaskan peraturan secara langsung kepada warga.

Praktik penegakan yang seharusnya lebih manusiawi​

Penegakan harus menjunjung asas pemberitahuan (notice) artinya sebelum sanksi administratif diberlakukan secara luas, harus ada upaya pemberitahuan dan peringatan tertulis. Dalam prakteknya, pendekatan bertahap (peringatan, pembinaan, hingga sanksi) lebih adil terutama untuk perda teknis yang jarang diketahui publik.

Kesimpulan: Perda bukan sekadar dokumen — ia bagian dari tata hidup bersama​

Perda di Yogyakarta menyentuh banyak aspek hidup dari kearsipan pemerintahan hingga pelestarian cagar budaya, hingga ketertiban umum. Banyak perda lama masih berlaku dan relevan, namun tanpa sosialisasi yang memadai, fungsi aturan itu sendiri menjadi bermasalah: warga dan pelaku usaha kehilangan kepastian, pemerintah kehilangan legitimasi ketika menegakkan aturan yang tidak dipahami publik.

Solusi bukan hanya menambah jumlah peraturan, tetapi meningkatkan kualitas komunikasi hukum: ringkas, mudah dicari melalui internet (SEO-friendly), dan disampaikan melalui saluran yang benar-benar menjangkau warga. Dalam konteks Yogyakarta sebuah daerah yang berakar kuat pada budaya dan partisipasi masyarakat pendekatan edukatif dan kolaboratif dalam sosialisasi Perda akan memperkuat tata kelola lokal sekaligus menghormati hak-hak publik.
 
Back
Atas.