Punya Dua Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Menggabungkannya Lewat Aplikasi JMO | Media Jogja

Punya Dua Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Menggabungkannya Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaanssd.webp

Masih banyak pekerja di Indonesia yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini umumnya baru diketahui saat peserta ingin mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau ketika hendak mengajukan klaim manfaat.

Fenomena kepemilikan ganda nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) kerap terjadi akibat perpindahan tempat kerja. Dalam beberapa kasus, perusahaan baru langsung mendaftarkan karyawan sebagai peserta baru tanpa melanjutkan nomor KPJ lama yang sebelumnya sudah dimiliki. Akibatnya, saldo JHT yang seharusnya terakumulasi dalam satu akun justru tersebar di beberapa nomor berbeda.

Jika dibiarkan terlalu lama, kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala administratif. Mulai dari kesulitan memantau saldo, proses klaim yang lebih rumit, hingga keterlambatan pencairan dana di kemudian hari. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme resmi penggabungan saldo yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO maupun secara langsung di kantor cabang.

Penyebab Pekerja Memiliki Lebih dari Satu KPJ​

Kepemilikan dua atau lebih nomor KPJ bukanlah hal baru dan cukup sering terjadi. Beberapa faktor yang umum melatarbelakanginya antara lain perpindahan kerja tanpa membawa informasi nomor KPJ lama, pendaftaran ulang oleh perusahaan baru, data kepesertaan yang tidak diperbarui, atau peserta lupa pernah terdaftar sebelumnya.

Padahal, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, satu peserta hanya diperbolehkan memiliki satu nomor KPJ aktif seumur hidup, meskipun telah berpindah perusahaan berkali-kali. Oleh karena itu, pengkinian data menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh hak peserta tercatat dengan benar.

Cara Menggabungkan Dua Nomor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online​

Untuk mempermudah peserta, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan penggabungan saldo melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Proses ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat melakukan pengkinian data kepesertaan dengan memastikan satu nomor KPJ utama yang akan digunakan. Umumnya, KPJ utama adalah nomor pertama atau yang paling lama dimiliki. Setelah proses verifikasi selesai, sistem BPJS Ketenagakerjaan akan memproses penyatuan saldo JHT secara bertahap.

Pengkinian data ini mencakup verifikasi identitas, pembaruan informasi kontak, serta pencocokan data kependudukan sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Peserta juga diminta melakukan verifikasi biometrik menggunakan swafoto sebagai bagian dari validasi data.

Alternatif Penggabungan Saldo Secara Offline​

Bagi peserta yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital, penggabungan saldo BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dilakukan melalui jalur offline. Peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau meminta bantuan dari bagian HRD perusahaan tempat bekerja.

Dalam proses ini, peserta perlu membawa dokumen pendukung seperti kartu KPJ yang dimiliki, KTP elektronik, serta surat keterangan berhenti kerja atau paklaring jika sudah tidak aktif di perusahaan sebelumnya. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan membantu proses verifikasi hingga saldo JHT resmi tergabung dalam satu nomor KPJ.

Estimasi Waktu Proses Penggabungan​

Lama proses penggabungan saldo BPJS Ketenagakerjaan umumnya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Durasi ini bergantung pada kelengkapan data yang diajukan serta antrean layanan yang sedang berjalan. Setelah proses selesai, peserta akan memiliki satu nomor KPJ aktif dengan seluruh saldo JHT yang telah terakumulasi.

Dengan data yang sudah rapi dan terintegrasi, peserta akan lebih mudah memantau saldo, mengelola kepesertaan, serta mengajukan klaim manfaat di masa mendatang tanpa hambatan administratif.

Pentingnya Segera Menggabungkan Saldo JHT​

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta agar tidak membiarkan saldo JHT tersebar di beberapa nomor KPJ terlalu lama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko administratif, seperti data kepesertaan tidak sinkron, proses klaim yang lebih panjang, hingga hak peserta yang tidak terpantau dengan optimal.

Karena itu, pekerja yang pernah berpindah perusahaan disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka, terutama melalui aplikasi JMO atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengecek Apakah Memiliki Lebih dari Satu KPJ​

Pengecekan kepemilikan nomor KPJ dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi. Peserta dapat memeriksanya melalui aplikasi JMO, menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan, mendatangi kantor cabang, atau berkonsultasi dengan HRD perusahaan. Jika ditemukan lebih dari satu nomor, peserta disarankan segera melakukan pengkinian data.

Transformasi Digital BPJS Ketenagakerjaan​

Layanan penggabungan saldo melalui aplikasi JMO merupakan bagian dari upaya transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah mempermudah pekerja dalam mengakses layanan jaminan sosial tanpa prosedur yang berbelit. Dengan sistem digital, peserta tidak perlu lagi mengantre panjang atau mengambil cuti hanya untuk mengurus administrasi kepesertaan.

Memiliki dua nomor BPJS Ketenagakerjaan bukanlah kesalahan fatal, namun perlu segera dibenahi. Dengan melakukan pengkinian data, seluruh saldo JHT dapat disatukan sehingga hak peserta tetap aman dan tercatat dengan baik. Semakin cepat proses penggabungan dilakukan, semakin mudah pula peserta dalam mengawasi dan merencanakan tabungan hari tua mereka.(*)
 
Back
Atas.