Resmi Berlaku, Ini Cara Dapat Keringanan hingga Bebas Pajak Kendaraan di Jakarta | Media Jogja

Resmi Berlaku, Ini Cara Dapat Keringanan hingga Bebas Pajak Kendaraan di Jakarta

Cara Dapat Keringanan hingga Bebas Pajak Kendaraan di Jakarta.webp

Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini memiliki peluang untuk mendapatkan keringanan hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini hadir seiring diterapkannya regulasi terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur secara lebih rinci mengenai syarat, kriteria, serta mekanisme pengajuan pengurangan pajak kendaraan.

Aturan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dapat meringankan beban wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan dengan kondisi tertentu. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait siapa saja yang berhak memperoleh pengurangan atau pembebasan PKB serta bagaimana prosedur pengajuannya.

Ketentuan keringanan pajak kendaraan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, yang kini menjadi dasar hukum resmi bagi pemberian pengurangan maupun pembebasan PKB di wilayah Ibu Kota.

Dasar Hukum Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor​

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa pengajuan pengurangan PKB telah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepgub tersebut.

“Permohonan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai Kepgub Nomor 841 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan siapa saja wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan pengurangan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepgub,” ujar Herlina, dikutip dari Kompas.

Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur skema pengurangan PKB yang diberikan secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak, dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kepentingan penggunaannya.

Pengurangan Pokok PKB yang Diberikan Secara Otomatis​

Pengurangan PKB secara jabatan atau otomatis diberikan kepada wajib pajak dengan kondisi tertentu. Salah satunya adalah kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta.

Pengurangan ini berlaku bagi kendaraan dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan hingga akhir masa pajak tahun berjalan. Besaran pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan, tanpa perlu pengajuan khusus dari pemilik kendaraan.

Pengurangan PKB Melalui Permohonan Wajib Pajak​

Selain pengurangan otomatis, pemerintah juga membuka peluang pengurangan PKB atas permohonan wajib pajak. Skema ini berlaku bagi kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak digunakan selama lebih dari enam bulan.

Pengurangan juga dapat diberikan untuk kendaraan yang digunakan bagi kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial, serta kendaraan yang memiliki nilai pasar di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercatat.

Besaran pengurangan yang dapat diberikan mencapai maksimal 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat maupun kendaraan sosial-keagamaan. Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, pengurangan diberikan sebesar selisih PKB yang dihitung berdasarkan NJKB dengan nilai pasar kendaraan.

Dalam pengajuan ini, wajib pajak diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan yang dimohonkan pengurangan.

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta​

Selain pengurangan, pembebasan PKB juga diatur dalam Kepgub tersebut. Pembebasan diberikan kepada kendaraan dengan fungsi dan status khusus, seperti kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan pertahanan dan keamanan negara.

Pembebasan PKB juga berlaku untuk kendaraan milik instansi seperti TNI, Polri, BIN, BNN, dan BNPT. Selain itu, kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan, serta kendaraan yang disita oleh instansi pemerintah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, juga termasuk dalam kategori pembebasan pajak.

Dokumen yang Wajib Disiapkan​

Untuk mengajukan pembebasan PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang, surat keterangan dari instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan, laporan kehilangan dari kepolisian, serta dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan pembebasan pajak kendaraan oleh Bapenda DKI Jakarta.

Upaya Pemerintah Meringankan Beban Wajib Pajak​

Kebijakan pengurangan dan pembebasan PKB ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak, khususnya mereka yang menghadapi kondisi tertentu di luar kendali, seperti kendaraan rusak berat atau kehilangan. Di sisi lain, regulasi ini juga menjadi bentuk transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan memahami ketentuan terbaru PKB di Jakarta, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas keringanan pajak secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku.(*)
 
Back
Atas.