Yogyakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates kembali digelar di PN Yogyakarta, Kamis siang (31/8/2023). Dalam kesempatan ini juga terdakwa JA dan SA hadir secara langsung dalam persidangan. Sidang ini dihadiri ahli audit keuangan negara Sudirman serta ahli konstruksi Tarmizi Taher. Berdasarkan keterangan kedua ahli mematahkan dasar dakwaan jaksa penuntut umum.
Saksi ahli Sudirman menuturkan, "Nilai kontrak sebesar Rp 3,3 miliar disebut kerugian total, saya bingung. Artinya semua pekerjaan dianggap rugi total. Harusnya nilai kontrak sedemikian tanpa PPP, kekurangan volume. Bukan kerugian total. Tidak ada istilah kerugian total. Kalau seperti begitu total loss, semua dianggap tak ada pekerjaan."
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Vonny Trisaningsih SH. MH, "Audit yang dilakukan jaksa penuntut umum bertentangan dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujar Sudirman selaku ahli audit keuangan negara. Sudirman juga menuturkan, "Dalam proses audit keuangan berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia, kedua masalah objektifitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, ini bertentangan dengan UU."
Penasuhat hukum dari terdakwa SA, Zaki Mubarrak menyebutkan "berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli hari ini (Kamis,31/8/2023) seharusnya perkara ini tidak sampai di proses hukum ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oleh karena itu, majelis hakim harus bisa menggunakan hati nuraninya dalam persidangan kasus ini."
Zaki Mubarak juga menyampaikan kepada wartawan, Kamis (31/8/2023), "Kami percaya majelis hakim di perkara ini punya hati nurani yang terang sebagaimana azas hukum, walau langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan."(sry)
Saksi ahli Sudirman menuturkan, "Nilai kontrak sebesar Rp 3,3 miliar disebut kerugian total, saya bingung. Artinya semua pekerjaan dianggap rugi total. Harusnya nilai kontrak sedemikian tanpa PPP, kekurangan volume. Bukan kerugian total. Tidak ada istilah kerugian total. Kalau seperti begitu total loss, semua dianggap tak ada pekerjaan."
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Vonny Trisaningsih SH. MH, "Audit yang dilakukan jaksa penuntut umum bertentangan dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujar Sudirman selaku ahli audit keuangan negara. Sudirman juga menuturkan, "Dalam proses audit keuangan berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia, kedua masalah objektifitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, ini bertentangan dengan UU."
Penasuhat hukum dari terdakwa SA, Zaki Mubarrak menyebutkan "berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli hari ini (Kamis,31/8/2023) seharusnya perkara ini tidak sampai di proses hukum ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oleh karena itu, majelis hakim harus bisa menggunakan hati nuraninya dalam persidangan kasus ini."
Zaki Mubarak juga menyampaikan kepada wartawan, Kamis (31/8/2023), "Kami percaya majelis hakim di perkara ini punya hati nurani yang terang sebagaimana azas hukum, walau langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan."(sry)