JOGJA
Sidang lanjutan SMPN 1 Wates kembali digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (31/8). Sidang kali ini menghadirkan ahli audit keuangan Sudirman serta ahli teknik sipil Tarmizi Taher. Dari keterangan kedua ahli mematahkan dasar dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan ini juga terdakwa Jujur Santoso dan Susi Ambarwati hadir secara langsung dalam persidangan.
Penasuhat hukum (PH) dari Susi, Zaki Mubarrak mengungkapkan, dari fakta persidangan keterangan ahli hari ini seharusnya perkara ini tidak sampai di proses hukum ke PN Jogja. Oleh karena itu, majelis hakim harus bisa menggunakan hati nuraninya dalam persidangan kasus ini.
"Kami percaya majelis hakim di perkara ini punya hati nurani yang terang sebagaimana azas hukum, walaupun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan," katanya kepada wartawan, Kamis (31/8).
Sudirman yang merupakan ahli keuangan negara diberikan beberapa pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Muhammad Zaki Mubarrok SH dan Kunto Wisnu Aji SH. Salah satu yang menarik yakni ketika saksi ahli mengutarakan perihal kerugian negara bersih seperti yang disampaikan dalam audit JPU senilai Rp 3,3 miliar.
"Masak nilai kontrak (Rp 3,3 miliar) disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total. Mestinya nilai kontrak sedemikian tanpa PPP, kekurangan volume. Bukan kerugian total ya. Nggak ada istilah kerugian total. Istilahnya kalau seperti itu total loss, semua dianggap tak ada pekerjaan," ungkap saksi ahli Sudirman.
Zaki mengungkapkan, dari keterangan ahli dapat disimpulkan audit yang dilakukan JPU melanggar aturan. "Dari mulai audit bangunan gedung itu jelas melanggar peraturan. Kenapa? Karena dia tidak menunjukkan sertifikat keahlian dia sebagai ahli pemeriksa bangunan gedung," tuturnya.
Selain itu, yang kedua audit dari inspektorat daerah tidak sesuai dengan standar internal auditor Indonesia. Oleh karena itu, audit itu tidak dapat diterima berdasarkan standar yang ada.
Sementara itu, PH terdakwa Jujur, Kunto Wisnu Aji mengaku, kesimpulan dari ahli audit yang dinyatakan sebagai dakwaan JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hal itu karena metodenya keliru dalam hal penggunaan istilah. "Masa nilai kontrak disamakan dengan kerugian atau total loss," ucapnya.
Dia menambahkan, kuncinya ada dua, yakni nyata dan pasti. Jika keduanya ada dua di dalam hasil audit itu otomatis ada dua kerugian. Dua kerugian itu ialah kerugian total dan kerugian bersih.