Sistem pemerintahan di Jogja yang disebut sebagai daerah Istimewa Yogyakarta, seringkali disalahpahami. Terbaru, Ade Armando sebagai politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuat gaduh dengan pernyataannya tentang politik dinasti dalam sistem pemerintahan Jogja.
Meski berakhir dengan permintaan maaf oleh Ade Armando, akan tetapi masyarakat tetap harus paham dan tahu tentang sistem pemerintahan di Jogja seperti apa supaya tidak terpancing jika ada berita – berita yang menggiring opini negatif tentang Jogja.
Meski berakhir dengan permintaan maaf oleh Ade Armando, akan tetapi masyarakat tetap harus paham dan tahu tentang sistem pemerintahan di Jogja seperti apa supaya tidak terpancing jika ada berita – berita yang menggiring opini negatif tentang Jogja.
Sistem Pemerintahan di Jogja (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Jogja, sebagai sebuah daerah istimewa setingkat provinsi merupakan wilayah otonomi khusus yang juga termasuk sebagai wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur.
Status otonomi khusus bagi Jogja tersebut termasuk warisan yang diberikan kepada daerah ini bahkan sejak zaman sebelum kemerdekaan. Cikal bakal daerah otonomi khusus bagi Jogja adalah kepemilikan status Kerajaan Vasal atau Negara bagian atau Dependent State yang dimiliki Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alam.
Status tersebut akhirnya mau tidak mau membawa konsekuensi politik dan hukum bagi Jogja termasuk kewenangan daerah ini dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dibawah pengawasan pemerintahan penjajah pada masa sebelum kemerdekaan dan dibawah pengawasan pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan.
Status itu juga yang kemudian diakui dan diberikan payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia, Soekarno dalam kongres BPUPKI dan PPKI. Dalam kongres tersebut, Ir. Soekarno semakin memperjelas tentang kedudukan Jogja bukan sebagai sebuah negara, melainkan sebuah daerah di Indonesia dengan kewenangan sebagai daerah otonomi khusus.
Semua status untuk Jogja tersebut semakin diperjelas dalam Undang – Undang yakni tercantum pada pasal 18 Undang – Undang Dasar 1945 sebelum perubahan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 03 Tahun 1950 yang kemudian diubah menjadi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1950.
Pada Undang – Undang Nomor 03 Tahun 1950 tersebut, dijelaskan secara tegas tentang Jogja yang merupakan sebuah daerah setingkat provinsi di Indonesia namun bukan sebuah provinsi. Hal tersebut menjadikan konsekuensi hukum bagi provinsi dan daerah setingkat provinsi menjadi berbeda.
Akhirnya, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2012, Jogja merupakan daerah yang dipimpin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Meski begitu, Jogja sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta bukan daerah dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional.
Berdasarkan perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia dan terdapatnya cukup banyak perubahan regulasi terkait pemerintah daerah, menjadikan sistem pemerintahan di Jogja semakin kompleks.
Melalui disahkannya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Daerah Istimewa Yogyakarta secara gamblang diamanatkan dengan lima keistimewaan yang mengacu pada sistem desentralisasi asimetris, terdiri dari :
Status otonomi khusus bagi Jogja tersebut termasuk warisan yang diberikan kepada daerah ini bahkan sejak zaman sebelum kemerdekaan. Cikal bakal daerah otonomi khusus bagi Jogja adalah kepemilikan status Kerajaan Vasal atau Negara bagian atau Dependent State yang dimiliki Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alam.
Status tersebut akhirnya mau tidak mau membawa konsekuensi politik dan hukum bagi Jogja termasuk kewenangan daerah ini dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dibawah pengawasan pemerintahan penjajah pada masa sebelum kemerdekaan dan dibawah pengawasan pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan.
Status itu juga yang kemudian diakui dan diberikan payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia, Soekarno dalam kongres BPUPKI dan PPKI. Dalam kongres tersebut, Ir. Soekarno semakin memperjelas tentang kedudukan Jogja bukan sebagai sebuah negara, melainkan sebuah daerah di Indonesia dengan kewenangan sebagai daerah otonomi khusus.
Semua status untuk Jogja tersebut semakin diperjelas dalam Undang – Undang yakni tercantum pada pasal 18 Undang – Undang Dasar 1945 sebelum perubahan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 03 Tahun 1950 yang kemudian diubah menjadi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1950.
Pada Undang – Undang Nomor 03 Tahun 1950 tersebut, dijelaskan secara tegas tentang Jogja yang merupakan sebuah daerah setingkat provinsi di Indonesia namun bukan sebuah provinsi. Hal tersebut menjadikan konsekuensi hukum bagi provinsi dan daerah setingkat provinsi menjadi berbeda.
Akhirnya, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2012, Jogja merupakan daerah yang dipimpin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Meski begitu, Jogja sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta bukan daerah dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional.
Berdasarkan perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia dan terdapatnya cukup banyak perubahan regulasi terkait pemerintah daerah, menjadikan sistem pemerintahan di Jogja semakin kompleks.
Melalui disahkannya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Daerah Istimewa Yogyakarta secara gamblang diamanatkan dengan lima keistimewaan yang mengacu pada sistem desentralisasi asimetris, terdiri dari :
- Mekanisme penentuan jabatan bagi gubernur dan wakil gubernur
- Kelembagaan pemerintah daerah
- Aspek pertanahan
- Aspek kebudayaan
- Dan juga, tata ruang publik
Intinya, sistem pemerintahan di Jogja ini tak hanya menjalankan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, akan tetapi juga melaksanakan amanat status istimewa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat lewat regulasi Undang – Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 dengan berlandaskan amanat Undang – Undang pasal 18B UUD 1945.
Demikian sedikit penjelasan yang kami dapat rangkumkan terkait bagaimana sistem pemerintahan di Jogja sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan. Semoga menjadi informasi yang semakin menambah pengetahuan dan wawasan khususnya tentang daerah otonomi khusus Jogja sehingga Jogja tidak lagi disalahpahami.
Demikian sedikit penjelasan yang kami dapat rangkumkan terkait bagaimana sistem pemerintahan di Jogja sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan. Semoga menjadi informasi yang semakin menambah pengetahuan dan wawasan khususnya tentang daerah otonomi khusus Jogja sehingga Jogja tidak lagi disalahpahami.
Terakhir diedit oleh moderator: