Hukum dan Politik | Page 2 | Media Jogja

Hukum dan Politik

Diskusi dan informasi tentang hukum dan politik, dilarang provokasi ya

Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates

107858_20230826052512.jpg


KULON PROGO, 25/08/2023 -

Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Majelis Hakim PN Yogyakarta Cek Lokasi Proyek

Tahapan sidang di tempat proyek pembangunan SMPN 1 Wates dilakukan setelah melalui belasan kali proses persidangan pada Jum'at 25 Agustus 2023. Agenda cek lokasi di area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.

Dugaan kasus korupsi dikenakan pada terdakwa berinisial JS, seorang Pegawai Negara Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dan perempuan inisial SA, Direktur CV BA sebagai pihak pelaksana proyek pembangunan.

"Hari ini, kita sudah mengecek apa yang menjadi temuan dari ahli kita. Kita cek ke lapangan hanya pemeriksaan untuk...
 

Songsong Pemilu 2024, Target Minimal 12 Kursi Golkar Bantul

14. Songsong Pemilu 2024, Target Minimal 12 Kursi Golkar Bantul (limapagi.id).jpg

Pemilihan Umum 2021 masih sekitar 2 tahun lebih, akan tetapi partai politik di Bantul sudah banyak yang melakukan persiapan untuk menyongsongnya. Salah satunya adalah partai Golongan Karya atau yang kita kenal dengan Golkar. Partai dengan lambang pohon beringin ini mempunyai target minimal 12 kursi Golkar Bantul.

Partai Golkar DI Yogyakarta terus berupaya melakukan pembenahan dan melakukan pengukuhan sampai akar rumput. DPD partai Golkar DIY terus menjalankan pemasyarakatan Airlangga Hartarto sebagai calon Presiden dari partai Golkar pada pilpres tahun 2024 yang akan datang.

Pemilu 2024, Target Minimal 12 Kursi Golkar Bantul

Target ini didapatkan di tiap daerah pemilihan sebanyak 2 kursi perwakilan sehingga jika ditotal akan mendapat sebanyak 12 kursi di DPRD Bantul. Sekarang ini terdapat 5 perwakilan dari partai Golongan Karya di DPRD Bantul dari total 6 daerah pemilihan.

Partai Golkar memulai pengukuhannya untuk semua kader Golkar baik dari...
 

Kebijakan Hukum Pidana Terkait Upah Pekerja di Yogyakarta

3. Kebijakan Hukum Pidana Terkait Upah Pekerja di Yogyakarta(news.harianjogja.com).jpg

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1,8 juta telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusaha wajib membayar pekerja berdasarkan UMP, bila tidak maka konsekuensinya akan dikenakan kebijakan hukum pidana.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono menegaskan hal tersebut melalui jumpa pers dengan para wartawan. Keputusan itu telah diterbitkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sebagai catatan, dalam SK terdapat klausul tidak boleh ditangguhkan.

Kebijakan Hukum Pidana Bila Tidak Membayar Upah Sesuai UMP

Besarnya kenaikan upah telah menjadi keputusan bersama setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai dari perkembangan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, inflasi, banyaknya anggota rumah tangga, dan jumlah anggota rumah tangga yang mempunyai sumber penghasilan atau pekerjaan.

Pertimbangan juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. UU mengenai Cipta Kerja, PP Nomor 36 mengenai Upah...
 

Ini Cara Mencoblos Pada Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Posisi Mencoblos dan Perbedaan 5 Surat Suara

Masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi- Maruf Amin atau Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.

Buat kamu yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos.
Simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019:

1. pastikan Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara
Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.

Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda...
 
Terakhir diedit:

Promo Unik, Nyoblos di Pemilu 2019 Nanti, Bisa Berenang Gratis di Sahid Jaya Yogyakarta

Pada tanggal 17 April 2019 nanti, Sahid Jaya Hotel & Convention Yogyakarta akan membuka kolam renangnya dan gratis, bukan hanya untuk tamu yang menginap di hotel namun juga untuk seluruh masyarakat Yogyakarta.

Syaratnya, para pengunjung hanya perlu menunjukkan jari yang telah tercelup tinta setelah melakukan pencoblosan. Penawaran yang sangat menarik dan langka ini berlaku sepanjang hari Rabu, 17 April 2019 mulai pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore.

Selain gratis berenang pada saat hari pencoblosan PEMILU 2019, Sahid Jaya Yogyakarta juga akan memanjakan para perempuan Indonesia untuk merayakan Hari Kartini nanti.

Penawaran menggiurkan ini berupa harga yang sangat spesial, yaitu hanya IDR 210.000 nett, untuk para perempuan yang ingin menginap dan menghabiskan liburannya di Sahid Jaya Yogyakarta pada Minggu, 21 April 2019 nanti.
 

Mengenal 5 Surat Suara Pemilu

surat-suara-pada-pemilu-2019.webp


Pemilih akan memilih Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.

1. Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.

2. Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.

3. Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

4. Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.

5. Surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
 

Belum Dapat Formulir C6 atau Surat Undangan Memilih, Begini Panduan Mencoblos di TPS saat Pemilu

Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan pemilih.

Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

Formulir ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak pukul 07.00-13.00.

Bila hingga H-3 pemilihan belum mendapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Bila belum mendapat formulir C6 tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka yang bersagngkutan tetap dapat memilih dengan cara menunjukkan kartu identitasnya pada petugas KPPS di hari pemungutan suara.

Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP, tetapi bila tidak ada juga bisa memakai surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.

Pemilu 2019 akan...
 

Pengurus Partai Setuju Tak Ada Knalpot Brong Dalam Kampanye

Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong disambut positif oleh pengurus pantai politik.

Salah satu parpol yang mendukung langkah kepolisian tersebut adalah Partai Demokrat.

Freeda Mustika, Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY menerangkan jika dari awal pihaknya memang sudah melarang simpatisan partainya menggunakan knalpot brong saat sedang kampanye di jalan raya.

Memakai Knalpot brong saat sedang kampanye di jalan raya,
mengganggu ketenangan masyarakat, juga sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas yang ada.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta Anton Prabu Samendawai mengatakan jika kampanye menggunakan knalpot brong dirasa kurang nyaman.
Dia melihat hal tersebut kadang menjadi tradisi yang memang harus dihilangkan.
 

Tim Pembela Jokowi Incar Penyebar Hoax

hoax.webp
Menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019 masing-masing kubu peserta pilpres sangat mengantisipasi hoaks atau berita palsu. Untuk itu di kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, sejumlah advokat bersama relawan Joko Widodo di DIY membentuk Tim Pembela Jokowi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks.

Ketua Tim Pembela Jokowi DIY, Erlan Nopri mengatakan tim bertugas mengedukasi masyarakat agar tidak menyebar hoaks maupun ujaran kebencian. Selain itu tim juga mengincar pihak-pihak yang sengaja membuat hoaks untuk menyerang Jokowi.

Menurut Erlan, Jokowi maupun pemerintah tidak antikritik. Namun kritik yang disampaikan harus bertanggung jawab, tidak menyesatkan. "Jika kritik berpotensi membahayakan Pak Jokowi selaku presiden maupun pribadi, dan berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya saat acara deklarasi Tim Pembela Jokowi DIY.

Tidak hanya mendeklarasikan diri, dalam acara yang dihadiri Sekretariat...
 
Terakhir diedit oleh moderator:

23 Ribu Linmas Siap Amankan Pemilu 2019

23 Ribu Linmas Siap Amankan Pemilu 2019

Sebanyak 23.000 personel perlindungan masyarakat (Linmas) disiapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY untuk mengamankan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Para Linmas ini disiagakan untuk menjaga sedikitnya 11.775 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh DIY.

Linmas menjadi salah satu garda penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para pemilih.

Di samping itu, tugasnya adalah ikut menjaga ketertiban dan keamanan, serta membantu pihak berwajib dalam pengamanan masa kampanye, pencoblosan hingga pelantikan.
 

Jadwal Pemilu

Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2019

YOGYA-Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, Jadwal Kampanye Pemilu 2019 sebagai berikut:

1. Pertemuan tatap muka dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
2. Pertemuan terbatas dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
3. Penyebaran bahan kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
5. Media sosial dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
6. Debat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye
7. Laman KPU dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
8. Iklan Media Cetak dan Elektronik pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019
9. Rapat umum pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019
10. Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
11. Masa tenang pada 14-16 April 2019.

KPU...
 

Aksi Damai Pemilu

GPK Wilayah DIY Gelar Aksi Deklarasi 'Pemilu Damai' di Tugu Pal Putih Yogyakarta
Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Yogyakarta menggelar aksi Deklarasi Pemilu Damai 2019 di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Minggu (30/9/2018).

Ketua GPK Wilayah DIY, Toto Yuwono, deklarasi ini sekaligus menjadi bukti peran GPK untuk mendukung dan ikut aktif menyukseskan pemilu 2019 secara damai, langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Deklarasi ini menyatakan bahwa GPK berkomitmen untuk mendukung Pemilu 2019 damai, kita sebagai organisasi masyarakat harus menjadi pelopor untuk kesuksesan Pemilu," katanya kepada Tribunjogja.com di lokasi acara.

Setidaknya ada 15 butir deklarasi dan komitmen yang disampaikan GPK dalam kegiatan tersebut.
Termasuk menolak kampanye hitam seperti politik uang, politisasi SARA, Hoax, Hasutan, Fitnah dan Ujaran kebencian serta mengadu domba.

Selain berorasi dan mendeklarasikan komitmennya, kegiatan tersebut juga diisi dengan orasi keagamaan oleh...
 

KPU DIY: Data Ganda

KPU DIY Temukan 30 Ribu Data Berpotensi Ganda
Rabu, 3 Oktober 2018



kpu-diy-temukan-30-ribu-data-berpotensi-ganda_20181003_133240.jpg


Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto saat mengecek DPT di PPS Banguntapan -Noristera Pawestri

BANTUL - Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada temuan dan tanggapan dari peserta pemilu maupun Bawaslu terkait masih ditemukannya data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.

Atas dasar rekomendasi tersebut, KPU DIY membuka ruang dengan membuat Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di sebanyak 521 titik yang tersebar di seluruh DIY untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat pada 1 -28 Oktober 2018.

Kepala Divisi Perencanaan...
 
Back
Atas.