Penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax mulai menjadi perhatian luas wajib pajak seiring kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang menetapkan sistem ini sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Digitalisasi ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi administrasi pajak.
Meski Coretax diproyeksikan sebagai tulang punggung pelaporan pajak ke depan, pemerintah memastikan bahwa tidak semua wajib pajak diwajibkan langsung beralih ke sistem elektronik. Dalam masa transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kelonggaran bagi kelompok tertentu untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesiapan wajib pajak di lapangan, terutama bagi mereka yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem digital atau memiliki karakteristik tertentu dalam pelaporan pajaknya.
Aturan Resmi Pelaporan SPT di Era Coretax
Ketentuan mengenai pelaporan SPT di tengah implementasi Coretax tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini mengatur pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai dalam rangka penerapan Coretax.Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas, selama wajib pajak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Dengan demikian, jalur pelaporan manual belum sepenuhnya ditutup.
Kriteria Wajib Pajak yang Masih Boleh Lapor SPT Kertas
Mengacu pada penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sejumlah kriteria wajib pajak yang masih diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan secara manual menggunakan formulir kertas. Kriteria tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil atau kurang bayar, wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT secara elektronik, serta wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.Selain itu, pelaporan manual juga masih dapat dilakukan oleh wajib pajak yang tidak menggunakan jasa konsultan pajak, memiliki laporan keuangan yang tidak diaudit oleh akuntan publik, serta menyampaikan SPT untuk satu tahun pajak penuh, bukan bagian dari tahun pajak tertentu.
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT kertas masih dinyatakan sah dan tetap berlaku untuk pelaporan tahun pajak 2025 dan seterusnya selama ketentuan belum diubah.
Prosedur SPT Kertas Tetap Terhubung Coretax
Meski menggunakan formulir manual, Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa seluruh SPT kertas tetap terintegrasi dengan sistem Coretax. Saat wajib pajak menyerahkan SPT langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, petugas akan melakukan penelitian administratif untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.Apabila SPT dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, Bukti Penerimaan Surat akan diterbitkan pada hari yang sama. Namun, jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, dokumen akan dikembalikan kepada wajib pajak disertai catatan penelitian sebagai dasar perbaikan.
Bukti Penerimaan Surat Menggunakan Format Baru
Seiring penerapan Coretax, Bukti Penerimaan Surat kini menggunakan format yang lebih terstandar dan rinci. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nomor dan tanggal penerimaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, nama wajib pajak, jenis serta status SPT, tahun pajak, hingga kanal penyampaian SPT.Dengan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dan memiliki kedudukan administrasi yang setara dengan pelaporan elektronik.
Kelompok Wajib Pajak yang Wajib Gunakan Coretax
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa sejumlah kelompok wajib pajak tidak lagi diberikan opsi pelaporan manual. Wajib pajak badan, wajib pajak dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, serta wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan SPT secara elektronik diwajibkan menggunakan Coretax.Kewajiban serupa juga berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar di kantor pajak tertentu, menggunakan jasa konsultan pajak, atau memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Bagi kelompok ini, pelaporan SPT melalui formulir kertas tidak lagi menjadi pilihan.
Digitalisasi Pajak Dilakukan Bertahap
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerapkan digitalisasi perpajakan secara bertahap dan terukur. Coretax tetap menjadi sistem utama administrasi pajak nasional, namun pelaporan manual masih disediakan sebagai solusi transisi bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya siap beralih ke sistem elektronik.Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga, sekaligus mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan di sektor perpajakan.(*)